Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Dugaan Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Berawal dari OTT KPK

Kasus korupsi tersebut berawal dari OTT KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. KPK menduga adanya rekayasa pemenangan tender proyek DJKA

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Dugaan Kasus Korupsi di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub, Berawal dari OTT KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/4/2023) dini hari. KPK resmi menahan 10 orang tersangka yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng, Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar, Syntho Pirjani Hutabarat, Direktur PT IPA (Istana Putra Agung), Dion Renato Sugiarto, Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma), Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Irahim, dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono terkait kasus dugaan penerimaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2018-2022 dengan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 2,027 miliar, US$ 20 ribu, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN. Kasus korupsi tersebut berawal dari OTT KPK di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya. KPK menduga adanya rekayasa pemenangan tender proyek DJKA. 

4) Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera

Korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut karena ada dugaan pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu.

Rekayasa yang dilakukan diduga mulai dari administrasi sampai dengan penentuan pemenang tender.

Dalam pengaturan pemenang proyek tersebut, KPK menduga ada sejumlah uang yang dibayarkan dari masing-masing proyek oleh pemenang tender.

"Sekitar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek," ujar Johanis.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang/Ilham Rian Pratama/)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas