Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Kritikan TikTokers Bima Yudho Berujung Dilaporkan Polisi, Kini Penyelidikan Dihentikan

Pelajar asal Indonesia yang sedang bersekolah di Australia ini ramai dibicarakan setelah mengritisi sistem tata kelola dan infrastruktur Lampung

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Fakta-fakta Kritikan TikTokers Bima Yudho Berujung Dilaporkan Polisi, Kini Penyelidikan Dihentikan
(Tribunlampung.co.id/Bay u Saputra // kolase/via TribunJatim)
Kolase Tribunnews: (Kiri ke kanan) Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media di depan Kantor Gubernur Lampung, Senin (20/7/2020). // Tiktoker Bima Yudho Saputro 

Bima Dipolisikan

Sebagaimana diberitakan TribunSumsel.com sebelumnya, Bima lalu dipolisikan seorang advokat bernama Gindha Ansori.

Bima dilaporkan Gidha Ansori karena video unggahannya dinilai memperburuk citra Provinsi Lampung.

Ia dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian di dalam unggahan kontennya di Tiktok yang mengkritik pembangunan di Lampung.

Bahkan juga dinilai menyudutkan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sebagai warga Lampung, Ginda Ansori mengaku keberatan dengan isi video itu.

Menurutnya, narasi yang dibangun Bima tidak berdasar dan tanpa riset terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

Gidha ingin memberikan pelajaran kepada Bima tentang tata cara menyampaikan inspirasi yang benar dengan menggunakan kata-kata yang bermartabat.

"Bahwa saya akan memberikan pendidikan yang benar, bagaimana cara menyampaikan aspirasi yang benar dengan menggunakan kata-kata yang martabat," ujar Ghinda.

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho Dihentikan, Polda Lampung Tak Temukan Unsur Pidana

Respons Mahfud Md

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, proses hukum terhadap TikTokers asal Lampung Bima Yudho yang mengkritik infrastruktur jalan di Lampung tetap harus diproses.

Apalagi laporan terhadap Bima sudah masuk di Polda Lampung.

"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).

Kata Mahfud, ada tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas