Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Thomas Djamaluddin, Peneliti BRIN Atasan Andi Pangerang, Lulusan Kyoto University

PP Muhammadiyah berharap Thomas Djamaluddin, atasan Andi Pangerang, juga turut ditangkap karena dinilai sebagai pemicu kasus ujaran kebencian.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Thomas Djamaluddin, Peneliti BRIN Atasan Andi Pangerang, Lulusan Kyoto University
DOK. Thomas Djamaluddin/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang. PP Muhammadiyah berharap Thomas Djamaluddin, atasan Andi Pangerang, juga turut ditangkap karena dinilai sebagai pemicu kasus ujaran kebencian. 

- Penghargaan Terbaik III Diklatpim II dari LAN (2012);

- Penghargaan Sarwono dari LIPI (2013);

- Penghargaan Ganesa Widya Jasa Adiutama dari ITB (2015);

- Satya Lancana Karya Satya 30 Tahun dari Presiden RI (2017).

Baca juga: Soal Upaya Damai, Muhammadiyah Ogah Hentikan Kasus Ancaman Pembunuhan oleh Andi Pangerang

Kronologi Kasus Andi Pangerang

Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dirketorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka terkait komentarnya yang bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah beberapa waktu lalu di media sosial.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Andi Pangerang Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman terhadap warga Muhammadiyah lewat media sosial.

Andi diduga telah melanggar pasal terkait ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

Hal ini bermula Thomas Djamaluddin menanggapi unggahan akun Facebook bernama Aflahal Mufadilah.

Thomas menilai Muhammadiyah tidak taat pada pemerintah terkait penentuan Idulfitri 2023.

Setelahnya, Andi Pangerang turut memberikan komentar bernada ancaman.

"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?

Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan!

Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi.

Atas perbuatannya, Andi Pangerang dijerat pasal berlapis.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas