Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU

Kali ini, KPK menjerat ayah Mario Dandy Satriyo itu dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kembali menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka. 

Di mana, mereka yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Dalam upayanya, penyidik KPK telah menggeledah rumah kediaman Rafael yang beralamat di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan sejumlah barang mewah.

Barang mewah itu di antaranya dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.

Di samping itu turut diamankan uang sejumlah Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura dan mata uang Euro.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah lima orang agar tidak bepergian ke luar dalam kasus Rafael Alun.

Mereka yang dicegah ke luar negeri oleh KPK yakni Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Rafael, kemudian Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, dan dua anak Rafael Alun bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Berita Rekomendasi

Tak hanya keluarga Rafael Alun, KPK juga mencekal Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas