Ini 5 Partai Politik yang Pilih Tanggal 'Cantik' Daftarkan Caleg ke KPU
Sejumlah partai politik telah mendaftarkan nama-nama calon anggota legislatif atau caleg DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota/Provinsi ke KPU.
Editor: Hasanudin Aco
Eddy meyakini antusiasme masyarakat ini merupakan sinyal yang baik meningkatnya kepercayaan publik terhadap PAN.
"Animo masyarakat luar biasa untuk mendaftar jadi Caleg PAN sejak pencalegan dini sampai saat ini,” kata Eddy.
5. Partai Nasional Demokrat atau Nasdem
Partai NasDem mengubah jadwal pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Semula dijadwalkan pada Rabu (10/5/2023) diundur menjadi Kamis (11/5/2023) lalu.
"DPP NasDem telah merubah agenda pengajuan daftar bacalegnya yang awalnya pada Rabu 10 Mei jam 10 menjadi Kamis, 11 Mei jam 11," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.
Ketua OC sekaligus Wakil Ketua Dewan Pakar Pusat Partai NasDem Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyatakan ada 580 caleg DPR RI yang didaftarkan.
Partai nomor urut 5 ini melibatkan para driver ojek online (Ojol) dari beragam warna jaket saat mendaftar ke KPU.
Dalam mengirimkan berkas ke KPU, DPP Partai NasDem melakukan skema longmarch dengan melibatkan beberapa aspek masyarakat.
"Ini akan ada Kort Music, Flashmob 50 personil, Kader badan dan sayap baret 75 personel, ojol kurleb 50 ojol ini tentu menimbulkan pergerakan perekonomian masyarakat biar tetap bersama partai NasDem dan Mobil icon angka 5," kata SYL.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik (parpol), telah memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Namun hingga hari ini belum semuanya partai politik mendaftarkan bakal caleg ke KPU.
Pendaftaran bakal caleg akab berakhir besok, 14 Mei 2023.
Berikut ini daftar partai politik peserta Pemilu 2024 (berdasarkan abjad).
1. Partai Amanat Nasional (PAN),
2. Partai Bulan Bintang (PBB),
3. Partai Buruh,
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
5. Partai Demokrat,
6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Gerindra,
9. Partai Golongan Karya (Golkar),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
13. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
14. Partai NasDem,
15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).