Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Plt Bupati Meranti Asmar, KPK Dalami Motivasi Korupsi M Adil untuk Pilgub 2024

Selain itu, kata Ali, tim penyidik KPK juga mendalami perbuatan M Adil selaku bupati yang memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Periksa Plt Bupati Meranti Asmar, KPK Dalami Motivasi Korupsi M Adil untuk Pilgub 2024
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Senin (29/5/2023). Lewat Asmar, KPK berusaha mendalami motivasi korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti Asmar, Senin (29/5/2023).

Lewat Asmar, KPK berusaha mendalami motivasi korupsi Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Salah satunya untuk kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Baca juga: KPK Tolak Klarifikasi ke Ombudsman soal Brigjen Endar: Tak Termasuk Ranah Pelayanan Publik

"Saksi didalami soal pengetahuan motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA di antaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi pilkada gubernur 2024," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).

Selain itu, kata Ali, tim penyidik KPK juga mendalami perbuatan M Adil selaku bupati yang memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek.

"Saksi ini juga diminta agar ia mengingatkan semua para ASN Kabupaten Kepulauan Meranti yang terkait perkara ini untuk kooperatif," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Usai diperiksa, Wakil Bupati Meranti Asmar memberi garansi apabila Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Kepulauan Meranti dipanggil KPK, maka akan hadir.

Baca juga: KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti Terkait Kasus Korupsi M Adil

Asmar juga mengaku telah menyampaikan segala yang dia ketahui terkait kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Meranti Muhammad Adil.

"Saya Plt Bupati Kepulauan Meranti, alhamdulillah sudah selesai pemeriksaan saya. Apa yang ditanya oleh penyidik saya sudah jawab, yang saya ketahui dan saya dengar sudah saya sampaikan," ucap Asmar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).

"Dan juga saya meminta kepada seluruh OPD dan maupun ASN yang menjadi saksi dalam kasus Adil wajib atau harus datang sekiranya penyidik KPK menghendaki itu semua," tambah kader PDIP itu.

Asmar lantas tidak membeberkan lebih rinci kepada awak media ihwal pertanyaan yang disodorkan tim penyidik KPK kepada dirinya.

Dia kemudian mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan praktik pemotongan anggaran serta fee terkait jasa umrah.

"Itu enggak paham, enggak tahu saya, sebagai seorang wakil saya enggak tahu," tutur Asmar.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Bupati Meranti M Adil 40 Hari

Asmar menyebut dirinya menemukan kejanggalan di lingkup Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti

Namun demikian, dia mengeklaim kejanggalan itu telah dibereskan.

"Sementara untuk itu (kejanggalan, red) jelaslah ada, tapi tetap kita luruskan ke depannya. InsyaAllah," kata Asmar.

Sebagaimana diketahui, Bupati Kepulauan Meranti M Adil terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Adil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

KPK juga menetapkan Kepala BPKAD Meranti Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau sebagai tersangka. 

Penyidik KPK telah menemukan bukti bahwa Adil menerima uang sekira Rp26,1 miliar dari berbagai pihak.

Adil diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5 hingga 10 persen.

Baca juga: M Adil Gadai Kantor Pemkab Meranti Rp 100 Miliar ke Bank Riau, KPK: Kami Coba Dalami

Pemotongan anggaran itu kemudian disetorkan kepada Fitria, orang kepercayaan Adil.

Selain menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria juga diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah.

PT Tanur Muthmainnah yang bergerak di bidang jasa travel umrah tersebut terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan itu mempunyai program setiap memberangkatkan lima jemaah umrah, maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang.

Namun, pada kenyataannya tetap ditagihkan enam orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Uang hasil korupsi tersebut selain digunakan untuk keperluan operasional Adil juga digunakan untuk menyuap Fahmi demi memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dalam perkembangannya, KPK telah mencegah sejumlah pihak bepergian ke luar negeri dalam kasus ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pihak itu antara lain, Muhammad Reza Fahlevi, Maria Giptia, Deny Surya Abdurrahman, dan Heny Fitriani.

Reza merupakan CEO PT Tanur Muthmainnah Tour. Deny adalah CEO PT Hamsa Mandiri International Tours.

Sementara, Maria ialah istri dari Reza. Dan, Heny seorang PNS.

Kemudian, KPK juga mencegah delapan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan dua orang lagi berasal dari unsur swasta.

Berdasarkan penghimpunan informasi, delapan pegawai BPK Perwakilan Riau yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain, Ruslan Ependi, Odipong Sep, Dian Anugrah, Naldo Jauhari Pratama, Aidel Bisri, Feri Irfan, Brahmantyo Dwi Wahyuono, dan Salomo Franky Pangondian.

Sementara dua pihak swasta yaitu, Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas