Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Menutup Kemungkinan Denny Indrayana Dipanggil, Kabareskrim Polri: Pada Saatnya Akan Diperiksa

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan memanggil Denny Indrayana untuk diperiksa

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tidak Menutup Kemungkinan Denny Indrayana Dipanggil, Kabareskrim Polri: Pada Saatnya Akan Diperiksa
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tidak Menutup Kemungkinan Denny Indrayana Dipanggil, Kabareskrim Polri: Pada Saatnya Akan Diperiksa 

Menurutnya informasi dari Denny Indrayana bisa dikategorikan sebagai pembocoran rahasia negara.

Baca juga: Isi Surat Denny Indrayana pada Megawati: Singgung Siasat Penundaan Pemilu, Demokrat, dan Moeldoko

“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” ucap Mahfud.

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.

Mahfud pun mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.

“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkas Mahfud.

Belakangan isu itu menyita perhatian publik. Bahkan Menkopolhukam Mahfud MD meminta polisi turun tangan menyelidiki dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu tertutup yang diterima oleh Denny Indrayana.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas