Najwa Shihab Pasang Badan untuk Mahfud, Jawab Kritik Amien Rais soal Tim Percepatan Reformasi Hukum
Najwa Shihab menjawab untuk Mahfud MD soal kritikan Amien Rais terhadap pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya), Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, dan Hasbi Berliani
3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Ketua: Yunus Husein
Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Rizal Mustary (Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Komunikasi), Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, dan Meisy Sabardiah
Baca juga: Mahfud MD Respons Pernyataan Denny Indrayana soal Pemakzulan Presiden Jokowi
4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan
Ketua: Susi Dwi Harijanti
Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum), Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Refki Saputra
d. Sekretariat:
1. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
2. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
3. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
4. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
5. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
6. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam
Latar Belakang Dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum
Sebagai informasi, Mahfud MD mengungkapkan tim ini dibentuk untuk membenahi carut marut hukum di Indonesia.
Meski demikian, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini tidak berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Ia menyebutkan, penyelesaian kasus hukum tetap menjadi tangung jawab aparat penegak hukum dan birokrasi yang menaganinya.
"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ujar Mahfud MD, dilansir TribunJogja.com.
Adapun tim ini dibentuk tak lepas dari instruksi Presiden Jokowi kepada Mahfud MD untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
Instruksi itu disampaikan setelah penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung suap.
Mahfud mengungkapkan, Jokowi juga meminta dirinya untuk mencari reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.
"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara."
"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," tandasnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, TribunJogja.com)