Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Najwa Shihab Pasang Badan untuk Mahfud, Jawab Kritik Amien Rais soal Tim Percepatan Reformasi Hukum

Najwa Shihab menjawab untuk Mahfud MD soal kritikan Amien Rais terhadap pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Najwa Shihab Pasang Badan untuk Mahfud, Jawab Kritik Amien Rais soal Tim Percepatan Reformasi Hukum
Twitter @MataNajwa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Najwa Shihab. Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (9/6/2023), Najwa Shihab menjawab untuk Mahfud MD soal kritikan Amien Rais terhadap pembentukan Tim Percepatan Reformasi Hukum. 

Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

Anggota: Imam Marsudi (Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Sosial Budaya), Maria SW Sumardjono, Faisal Basri, Sandrayati Moniaga, Abrar Saleng, Yance Arizona, Siti Maimunah, Eros Djarot, dan Hasbi Berliani

3. Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Ketua: Yunus Husein

Sekretaris: Kepala Bagian Administrasi, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

Anggota: Rizal Mustary (Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Komunikasi), Totok Dwi Diantoro, Adnan Topan Husodo, Danang Widoyoko, Rimawan Pradiptyo, Meuthia Ganie Rochman, Dadang Trisasongko, Yanuar Nugroho, Wuri Handayani, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, dan Meisy Sabardiah

Baca juga: Mahfud MD Respons Pernyataan Denny Indrayana soal Pemakzulan Presiden Jokowi

4. Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan

BERITA REKOMENDASI

Ketua: Susi Dwi Harijanti

Sekretaris: Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

Anggota: Erwin Moeslimin Singajuru (Staf Khusus Menkopolhukam Bidang Politik dan Hukum), Aminuddin Ilmar, Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Erasmus AT Napitupulu, Fitriani Ahlan Sjarif, Adam Muhsi, dan Refki Saputra

d. Sekretariat:

1. Kepala Bidang Hukum Internasional Privat, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam


2. Erika, Analis Kebijakan Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

3. Fiantika Adhiarini, Arsiparis Ahli Muda, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

4. Rianita Rehulina Tarigan, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

5. Mochamad Rizky Pratama, Penyusun Program Anggaran dan Pelaporan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

6. Muhammad Iqbal, Staf, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam

Latar Belakang Dibentuknya Tim Percepatan Reformasi Hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama perwakilan Tim Percepatan Reformasi Hukum di sela-sela rapat perdana di kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Jumat (9/6/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama perwakilan Tim Percepatan Reformasi Hukum di sela-sela rapat perdana di kantor Kemenko Polhukam RI di Jakarta pada Jumat (9/6/2023). (Tribunnews.com/ Gita Irawan)

Sebagai informasi, Mahfud MD mengungkapkan tim ini dibentuk untuk membenahi carut marut hukum di Indonesia.

Meski demikian, Tim Percepatan Reformasi Hukum ini tidak berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini.

Ia menyebutkan, penyelesaian kasus hukum tetap menjadi tangung jawab aparat penegak hukum dan birokrasi yang menaganinya.

"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ujar Mahfud MD, dilansir TribunJogja.com.

Adapun tim ini dibentuk tak lepas dari instruksi Presiden Jokowi kepada Mahfud MD untuk merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.

Instruksi itu disampaikan setelah penangkapan hakim agung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung suap.

Mahfud mengungkapkan, Jokowi juga meminta dirinya untuk mencari reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah.

"Secara lebih umum kita juga membentuk subtim RUU Anti Mafia, mengingat mafia kita sudah menggurita dan nengancam sendi-sendi hidup bernegara."

"Begitu juga perlu ada kebijakan baru tentang percepatan pemberantasan korupsi," tandasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Gita Irawan, TribunJogja.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas