PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas: Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran
Berikut informasi jadwal, syarat, dan alur pendaftaran PPDB SD Kota Palembang jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali tahun 2023.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
5. Daftar Ulang: 3 - 4 Juli 2023
Baca juga: PPDB Lampung Utara 2023 Jenjang SMP Dibuka Hari Ini: Syarat, Jadwal dan Cara Daftar
Syarat Daftar PPDB SD Kota Palembang 2023 Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas
Persyaratan Umum:
1. Memprioritaskan yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2023 yang dibuktikan dengan Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir.
2. Pengecualian paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog profesional dan rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah.
Persyaratan Jalur Zonasi:
- Peserta didik telah tinggal dalam wilayah zonasi minimal 1 tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang di terbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
Dokumen untuk diunggah: Kartu Keluarga
Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam dan/atau bencana sosial), maka dapat digantikan dengan surat keterangan domisili.
Baca juga: PPDB SD Kota Semarang 2023: Syarat Dokumen, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi
Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas:
1. Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan domisili pekerjaan orang tua/wali dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang
2. Calon Peserta Didik karena alasan perpindahan Peserta Didik dari luar Kota Palembang ke dalam Kota Palembang
Dokumen untuk diunggah: Surat Penugasan dari Instansi, Lembaga, Kantor, atau Perusahaan yang mempekerjakan terhitung 6 bulan sebelum dari waktu pendaftaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.