Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rentetan Skandal Menghantam KPK, Advokat Senior: Demoralisasi dan Degradasi Sangat Dahsyat

Advokat senior menilai deretan skandal yang menghantam KPK menjadi wujud demoralisasi dan degradasi yang sangat dahsyat.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rentetan Skandal Menghantam KPK, Advokat Senior: Demoralisasi dan Degradasi Sangat Dahsyat
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Todung Mulya Lubis. Advokat senior menilai deretan skandal yang menghantam KPK menjadi wujud demoralisasi dan degradasi yang sangat dahsyat. 

Kala Lembaga Pemberantasan Korupsi Terjerat Skandal Korupsi

Belakangan, KPK yang seharusnya menjadi lembaga pemberantas korupsi malah dihantam skandal korupsi.

Setidaknya, ada dua dugaan kasus korupsi yang menjadi sorotan publik terhadap KPK, yaitu dugaan pungli Rp 4 miliar dan terbaru adanya dugaan korupsi uang perjalanan dinas.

Adapun terduga pelaku korupsi uang perjalanan dinas yaitu pegawai bidang administrasi KPK.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Harefa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (27/6/2023).

"Saya menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkup bidang kerja administrasi yang dilakukan salah satu oknum KPK. Dugaan tindak pidana korupsi diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut," kata Cahya dikutip dari YouTube KPK RI.

Cahya mengungkapkan kasus ini terungkap seusai adanya pimpinan dari terduga pelaku melapor kepada Inspektorat KPK.

Berita Rekomendasi

"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawati KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," jelasnya.

Baca juga: Saat Korupsi, Pemerasan, dan Pungli Melanda Internal KPK

Pegawai KPK yang menjadi terduga pelaku tersebut telah melakukan tindakan rasuah dengan memotong uang dinas hingga mencapai Rp 550 juta berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Cahya mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi pada periode 2021-2022.

"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," kata Cahya.

Akibatnya, Cahya mengatakan pihaknya memberikan sanksi kepada terduga pelaku berupa pencopotan dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan.

"Oknum tersebut sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," tuturnya.

Kini, kata Cahya, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaaan di Inspektorat KPK dan selanjutnya akan dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas