Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rentetan Skandal Menghantam KPK, Advokat Senior: Demoralisasi dan Degradasi Sangat Dahsyat

Advokat senior menilai deretan skandal yang menghantam KPK menjadi wujud demoralisasi dan degradasi yang sangat dahsyat.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Rentetan Skandal Menghantam KPK, Advokat Senior: Demoralisasi dan Degradasi Sangat Dahsyat
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Todung Mulya Lubis. Advokat senior menilai deretan skandal yang menghantam KPK menjadi wujud demoralisasi dan degradasi yang sangat dahsyat. 

"Dan kami sudah menyampaikan hal ini kepada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, dan juga nanti kita akan laporkan ke Dewan Pengawas," tuturnya.

Masih di bulan yang sama, KPK tersandung kasus dugaan pungli di Rutan KPK melalui pernyataan dari Dewas KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan setidaknya ada setoran hingga mencapai Rp 4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi karena kami Dewan Pengawas keterbatasan hanya masalah etik. Kami tidak bisa melakukan penyitaan, tidak bisa menyita, penggeledahan, tapi itu lah yang sudah kami lakukan," ungkap Albertina pada konferensi pers, Senin (19/6/2023).

Baca juga: Dugaan Pungli di Rutan, Wapres Maruf Minta KPK Bersihkan Internalnya

Usai ada temuan tersebut, KPK pun langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki pungli di Rutan KPK tersebut dengan ketua Sekjen KPK, Cahya Harefa.

Hal ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (21/6/2023).

"Karena rutan berada di bawah Biro Umum, Sekjen akan membentuk tim khusus dalam rangka pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin," ujarnya dikutip dari YouTube KPK RI.

Berita Rekomendasi

Dalam penelusuran yang dilakukan, Nurul menduga praktik pungutan liar di lingkungan Rutan untuk memperoleh fasilitas tambahan.

Menurutnya, rutan menjadi tempat yang terbatas baik dari akses komunikasi maupun fasilitas.

Baca juga: Pegawai KPK Tilep Uang Dinas: Dipakai Buat Pacaran, Belanja Baju hingga Nginap di Hotel Mewah

Sehingga, untuk memperlancar masuknya sarana komunikasi seperti handphone ke rutan maka diperlukan pelicin berupa pungli.

“Untuk mendapatkan fasilitas-fasilitas itu sebagaimana disampaikan tadi ada duit masuk, nah yang mestinya tidak boleh bawa duit, tapi untuk memasukkan duit, itu butuh duit, atau tidak boleh berkomunikasi, untuk kemudian butuh komunikasi, alat komunikasi masuk itu butuh duit,” kata Nurul.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas