5 Data dan Fakta DPT Pemilu 2024, Milenial Pemilih Terbanyak hingga 5 Provinsi Pemilih Terbesar
KPU menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 pada Minggu (3/7/2023) kemarin dalam sebuah rapat pleno terbuka.
Editor: Hasanudin Aco
Data kependudukan mereka ada namun petugas KPU tak menemui keberadaan mereka secara fisik.
Di Jakarta Timur, ada 209 pemilih meninggal dunia yang tidak bisa dicoret KPU karena dinas kependudukan dan pencatatan sipil disebut belum dapat mengonfirmasi keberadaan dokumen/bukti akta kematiannya.
DPT Pemilu 2024 juga memuat adanya 6.697 pemilih di bawah 17 tahun yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengakui hal itu.
Ia mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diadopsi dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemutakhiran daftar pemilih, bahwa syarat pemilih di bawah 17 tahun adalah sudah kawin atau sudah pernah kawin.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV/Kompas.com
Berita Rekomendasi