Alasan Al-Zaytun Direkomendasikan Tutup, Ridwan Kamil Bahas soal Afiliasi Ormas Terlarang
Usulan tutup dipertimbangkan karena Al-Zaytun teridikasi berafiliasi ke organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
Ada Unsur Pidana
Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, telah menemukan pelanggaran pidana yang dilakukan Panji Gumilang, sebagai pimpinan ponpes.
Pengungkapan kasus ini didukung dari data hasil pemeriksaan para saksi, ahli hingga pemeriksaan kepada Panji Gumilang.
Oleh sebab itu, maka Bareskrim resmi menaikan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ini sudah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana, setelahnya akan kami cari bukti lebih lanjut," ungkap Djuhandani.
"Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan mengambil kesimpulan bahwa perkara ini dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Djuhandani yang baru selesai memeriksa Panji Gumilang selama kurang lebih delapan jam, Senin (3/7/2023), dikutip Kompas TV.
Baca juga: Isu Panji Gumilang Dapat Bekingan Istana, Pimpinan Ponpes Al Zaytun: Sudah Tidak Ada Apa-apa Lagi. .
Per Selasa (4/7/2023), proses penyidikan terhadap Panji Gumilang pun dilakukan.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah mencecar Panji Gumilang sebanyak 26 pertanyaan.
Dari ke-26 pertaaan itu, Panji Gumilang telah memberikan jawaban mengenai sejarah Al-Zaytun, terkait Yayasan tersebut, struktur organisasi, hingga video yang sempat viral.
Bahkan pihaknya membenarkan video tersebut memang dilakukan Panji Gumilang.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Erik S)