Misteri Uang Parkir Rp 119 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung mengakui tidak seluruh aliran dana korupsi BTS Kominfo diungkap dalam dakwaan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui tidak seluruh aliran dana korupsi BTS Kominfo diungkap dalam dakwaan.
Aliran dana yang dimaksud merupakan hasil saweran dari para rekanan proyek BTS Kominfo yang dikumpulkan oleh terdakwa Irwan Hermawan.
Total yang dikumpulkan mencapai Rp 119 miliar dari empat perusahaan.
"Uang yang mengalir dengan uang yang dikorupsi ini kan hal yang berbeda. Dalam arti uangnya bisa masuk bisa lebih besar, mengalirnya bisa lebih kecil," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).
Baca juga: Telusuri Sosok Mr S Terkait Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Sebuah Kantor di Kemang
Kuntadi pun mengungkapkan dugaan masih ada uang yang "terparkir" dari total Rp 119 miliar itu.
Akan tetapi hingga kini misteri uang yang terparkir itu masih menjadi salah satu materi penyidikan.
Oleh sebab itu belum seluruhnya muncul di dakwaan.
"Parkirnya ada di mana itu masih kita dalami. Tapi yang jelas, dalam proses penyidikan tempo hari, yang ke si A si B, ya seperti itu hasil alat bukti yang kami terima. Yang bisa kami munculkan itu," katanya.
Sebagai informasi, dalam dakwaan perkara ini, tertera bahwa terdakwa Irwan Hermawan mengumpulkan Rp 119 miliar dari empat perusahaan sebagai bentuk commitment fee bergabung proyek BTS.
Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.
Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia.
Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS Kominfo.
"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan
sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa dalam dakwaannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.