Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Uang Parkir Rp 119 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung mengakui tidak seluruh aliran dana korupsi BTS Kominfo diungkap dalam dakwaan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Misteri Uang Parkir Rp 119 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tim Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengakui tidak seluruh aliran dana korupsi BTS Kominfo diungkap dalam dakwaan.

Aliran dana yang dimaksud merupakan hasil saweran dari para rekanan proyek BTS Kominfo yang dikumpulkan oleh terdakwa Irwan Hermawan.

Total yang dikumpulkan mencapai Rp 119 miliar dari empat perusahaan.

"Uang yang mengalir dengan uang yang dikorupsi ini kan hal yang berbeda. Dalam arti uangnya bisa masuk bisa lebih besar, mengalirnya bisa lebih kecil," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers, Kamis (13/7/2023).

Baca juga: Telusuri Sosok Mr S Terkait Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Geledah Sebuah Kantor di Kemang

Kuntadi pun mengungkapkan dugaan masih ada uang yang "terparkir" dari total Rp 119 miliar itu.

Akan tetapi hingga kini misteri uang yang terparkir itu masih menjadi salah satu materi penyidikan.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu belum seluruhnya muncul di dakwaan.

"Parkirnya ada di mana itu masih kita  dalami. Tapi yang jelas, dalam proses penyidikan tempo hari, yang ke si A si B, ya seperti itu hasil alat bukti yang kami terima. Yang bisa kami munculkan itu," katanya.

Sebagai informasi, dalam dakwaan perkara ini, tertera bahwa terdakwa Irwan Hermawan mengumpulkan Rp 119 miliar dari empat perusahaan sebagai bentuk commitment fee bergabung proyek BTS.

Masing-masing perusahaan menyerahkan nominal bervariatif kepada Irwan sebagai prasyarat join proyek BTS ini.

Pertama, Irwan mengumpulkan Rp 28 miliar dari PT Sarana Global Indonesia.

Sebagian besarnya diserahkan melalui Windi Purnama, tersangka pencucian uang korupsi BTS Kominfo.

"PT Sarana Global Indonesia dengan total penyerahan sebesar Rp 28.000.000.000 dengan cara penyerahan
sebesar Rp 25.000.000.000 melalui Windi Purnama," kata jaksa dalam dakwaannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas