Misteri Uang Parkir Rp 119 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kejaksaan Agung mengakui tidak seluruh aliran dana korupsi BTS Kominfo diungkap dalam dakwaan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tim Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terakhir dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sebagian uang yang dikutip Irwan dari para rekanan proyek BTS diberikan kepada Feriandi Mirza, Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo.
Total yang diberikan kepada Feriandi Mirza mencapai Rp 300 juta secara tunai.
"Kemudian Feriandi Mirza menggabungkan dengan uang dari penghasilan lainnya kemudian dipergunakan untuk membeli mobil BMW X5 pada bulan Maret 2022 dengan harga Rp 710.000.000," ujar jaksa.
Sementara sisanya, lebih dari Rp 90 miliar, tak dirincikan alirannya oleh jaksa penuntut umum di dalam dakwaan.
--
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.