Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misteri Uang Parkir Rp 119 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung mengakui tidak seluruh aliran dana korupsi BTS Kominfo diungkap dalam dakwaan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Misteri Uang Parkir Rp 119 Miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tim Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail membawa uang tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Maqdir Ismail menjalani pemeriksaan di Kejagung dengan membawa uang sejumlah US$ 1,8 juta atau setara Rp 26,9 miliar milik tersangka Irwan Hermawan untuk diserahkan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sementara sisanya, Rp 3 miliar diserahkan langsung oleh Bayu Eriano.

Kedua, terdapat Rp 26 miliar yang diserahkan PT JIG Nusantara Persada melalui Perantara Windi Purrnama.

Ketiga, PT Waradana Yusa Abadi menyerahkan Rp 28 miliar melalui direkturnya, Steven Setiawan.

Keempat, Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo Indonesia yang telah mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung, rupanya juga turut menyetor Rp 37 miliar ke Irwan Hermawan.

"Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama PT. Sansaine sebesar Rp 37.000.000.000 yang penyerahannya melalui Windi Purnama," katanya.

Dari total Rp 119 miliar itu, Rp 15 miliar di antaranya diserahkan kepada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam bentuk uang tunai maupun fasilitas dengan rincian sebagai berikut:

Rp 10 miliar diserahkan kepada Johnny G Plate secara bertahap, 20 kali sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022 melalui Windi Purnama.

Berita Rekomendasi

Rp 4 miliar dibungkus kardus diserahkan Irwan kepada Johnny Plate melalui Windi Purnama dan Welbertus Natalius Wisang.

Fasilitas hotel di Paris senilai Rp 453,6 juta, hotel di London Rp 167,6 juta, dan hotel di Amerika Serikat Rp 404,608 juta.

Kemudian ada Rp 2,4 miliar diserahkan kepada Pejabat Pembuat Kewenangan (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan.

"Uang yang diterima tersebut kemudian dipergunakan oleh Elvano Hatorangan untuk membeli rumah, membeli sepeda motor Triumph, membeli sepeda motor Ducati Scrambler dan membeli mobil HRV," ujar jaksa penuntut umum.

Adapun eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif menerima SGD 200.000 atau senilai Rp 3 miliar dari Irwan Hermawan.

Anang Latif pun menggunakan uang itu untuk membeli aset atas nama kerabatnya.

"Uang tersebut sebagian ditransfer ke rekening Tia Mutia Hasna yang merupakan kakak dari Anang Achmad Latif. Tia Mutia Hasna kemudian mempergunakan uang tersebut untuk membayar rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang milik Anang Achmad Latif yang dibeli menggunakan nama Tia Mutia Hasna," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas