Aturan Seragam Sekolah Siswa SD SMP SMA, Dilengkapi Contoh Gambarnya
Aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Orang tua mengajak anaknya membeli seragam sekolah di salah satu toko perlengkapan seragam sekolah, di Jalan Cipaera, Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023). Sepekan menjelang masuk sekolah memasuki tahun ajaran baru 2023 sejumlah toko perlengkapan seragam sekolah di kawasan tersebut ramai dikunjungi pembeli.- Berikut aturan seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
* Atribut Sekolah
Sebagai informasi, Atribut yang digunakan pada pakaian sekolah, yakni topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing sekolah.
Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
* Pengadaan Seragam Sekolah
Sementara itu, mengenai pengadaan pakaian seragam sekolah sendiri menjadi tanggungjawab orang tua atau wali peserta didik.
Namun, pemerinta daerah, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaaan pakaian seragam sekolah dengan memprioritaskan peserta didik kurang mampu secara ekonomi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Sri Juliati)
Berita Rekomendasi