Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terima Rp 75 Miliar Terkait Kasus Proyek BTS Kominfo, Windu Aji Diperiksa Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung kembali memeriksa 11 pihak yang diduga memperoleh uang terkait proyek BTS Kominfo pada Jumat (14/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Diduga Terima Rp 75 Miliar Terkait Kasus Proyek BTS Kominfo, Windu Aji Diperiksa Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa 11 pihak yang diduga memperoleh uang terkait proyek BTS Kominfo pada Jumat (14/7/2023).

Kali ini giliran Windu Aji yang diperiksa tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

"Saksi yang diperiksa yaitu WA selaku pihak swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).

Menurut Ketut, Windu diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS atas nama tersangka Muhammad Yusrizki, Direktur Utama Basis Investments.

Baca juga: Tiga Sekawan dalam Pusaran Rasuah Menara BTS BAKTI Kominfo

Selain itu, Windu juga diperiksa terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi BTS atas nama tersangka Windi Purnama.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa pada perkara ini.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, terdapat penyerahan uang kepada Windi pada Agustus hingga Oktober 2022.

Menurut kesaksiannya, Irwan menyerahkan Rp 75 miliar kepada Windu dan seseorang yang bernama Setyo.

"Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Adapun 11 pihak lain yang disebut-sebut menerima aliran dana dari Irwan Hermawan ialah:


1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Irwan mengaku menyerahkan uang ke 11 pihak, termasuk Windu dan Setyo atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas