Berat Akui Proyek BTS Mangkrak, Hakim Cecar Kabiro Perencanaan Kominfo Arifin: Netizen Aja Tahu
Hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis yang sulit memberikan keterangan soal kelanjutan proyek BTS
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis yang sulit memberikan keterangan soal kelanjutan proyek BTS Kominfo.
Momen tersebut terjadi saat Arifin bersaksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Arifin awalnya menuturkan, anggaran proyek BTS Kominfo diusulkan Rp 12,5 triliun untuk 2021 dan kemudian disetujui.
Adapun anggaran bernilai besar itu diperuntukkan untuk pembangunan 4.200 tower BTS.
"Prosesnya ada dua, yang pertama melalui proses pagu biasa, jadi dari anggaran Rp 1 triliun ada penambahan anggaran pada pagu anggaran Rp 12,51 triliun kemudian 2022 itu ada usulan pemanfaatan PNBP yang dihasilkan unit eselon 1, jadi di tahun 2021 itu harusnya 4.200 atau total semua ada 6.645 BTS itu tidak bisa dipenuhi semuanya," jelas Arifin kepada hakim, dalam persidangan, Selasa ini.
Arifin kemudian mengatakan anggaran Rp 12,5 triliun untuk 4.200 BTS harus selesai pada 31 Desember 2021.
Namun realitanya, Arifin mengungkapkan, target tersebut sulit untuk dikejar.
"Kalau kita bicara 2021 anggaran yang saudara sebutkan Rp 12, 5 triliun itu, 2021 habis tahun anggaran tanggal berapa?" tanya Hakim Ketua Fahzal Hendri kepada saksi.
"31 Desember 2021," jawab saksi Arifin.
"Berarti Rp 12,5 triliun untuk 4.200 harus selesai Desember 2021?" tanya hakim lagi.
"Betul," ucap Arifin.
"Kenyataannya?" tanya hakim.
"Kami sulit Yang Mulia karena," ungkap Arifin.
Kesulitan tersebut, menurut Arifin, disebabkan pihaknya sulit menerima laporan mengenai proyek BTS.
Ia menjelaskan, memang ada aplikasi pantau untuk melaporkan secara administrasi mengenai hal itu. Namun, hanya bisa diakses oleh para pejabat eselon 1 di Kominfo.
Baca juga: Sidang Johnny Plate, Saksi Benarkan Usulan Anggaran BTS Kominfo Naik Dari Rp 1 Triliun Jadi Rp 12 T
"Mendapatkan laporan itu pada saat itu sulit untuk kami, ada aplikasi pantau, aplikasi pantau itu adalah aplikasi bagi para eselon 1 untuk melaporkan secara administrasi capaiannya berapa, capaiannya berapa, tapi kami tidak melihat kewenangan ke dalam lagi, jadi based on trust, berdasarkan kepercayaan," jelas Arifin.
Selanjutnya, hakim mempertanyakan tupoksi Arifin di biro perencanaan.
Sebab, jelasnya, hakim menegaskan seharusnya Arifin mengetahui progres BTS yang sudah direncanakan pihaknya sebelumnya di Biro Perencanaan.
"Kami kan di biro perencanaan, awalnya saudara tahu, akhirnya saudara tidak tahu, begitu?" tanya hakim.
"Harusnya 4.200," jawab saksi.
"Harusnya saudara tahu kan?" tanya hakim lagi.
"Iya 4.200," jawab saksi.
Secara tegas, Hakim Ketua menyebut, jika pejabat tidak memikirkan keberlanjutan proyek ini, bahkan hanya di tahap perencanaan, maka lama-lama akan habis uang negara.
"Coba lihat tupoksi saudara itu tahu enggak, saudara ikut enggak, saudara bahwa akhirnya gimana yang kami rencanakan dulu bagaimana jadinya, jangan karena ini kami cuma perencanaan saja, selesai atau tidak bukan tugas kami, bukan begitu pak. Kalau begini habis uang negara. Perbagian ini, ini bukan bagian saya, jadi lepas tangan aja begitu Pak. Tidak tahu saudara?" tegas hakim kepada Arifin.
"Tahu Yang Mulia, 4.200 harus selesai bulan Desember," ucap Arifin.
Hakim Fahzal menyinggung saksi Arifin yang terkesan sulit mengakui nasib proyek BTS 4.200 di 2021.
Padahal, kata Hakim, masyarakat sudah tahu proyek BTS itu kini mangkrak.
"Harusnya Desember sudah selesai. Saya tanya selesai apa tidak?" tanya jaksa.
"Berdasarkan laporan yang kita liat di pagu, tidak," kata saksi Arifin.
"Ya itulah apa sulitnya saudara jawab gitu lho Pak," tegas Hakim Ketua Fahzal Hendri.
"Iya Siap Yang Mulia," ujar Arifin.
Baca juga: Sidang Lanjutan Johnny G Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo, Hakim Periksa 3 Saksi Sekaligus
"Netizen aja tau kok itu belum selesai Desember gitu lho, sulit sekali saudara ngomong ternyata itu tidak selesai," tutur Hakim Ketua Fahzal.