Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rocky Gerung Dilaporkan Polisi, PKB: Kalau Salah ya Ditangkap

Menurutnya, siapa saja dinilai berhak melaporkan pihak lainnya ke pkhak kepolisian. Sebaliknya, Rocky Gerung juga bisa saja ditangkap jika bersalah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rocky Gerung Dilaporkan Polisi, PKB: Kalau Salah ya Ditangkap
ist
Rocky Gerung (kiri) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Juwaini mengatakan siapa saja dinilai berhak melaporkan pihak lainnya ke pkhak kepolisian. Sebaliknya, Rocky Gerung juga bisa saja ditangkap jika terbukti bersalah. 

Sementara Refly lanjut Lisman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel Youtubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.

"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.

Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.

"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Laporan di Bareskrim Ditolak

Bareskrim Polri menolak laporan sejumlah Relawan Jokowi terhadap pengamat politik, Rocky Gerung atas tudingan penghinaan ke Presiden Joko Widodo.

Sekretaris Jenderal Bara JP, Relly Reagen mengatakan mengatakan laporan tersebut dialihkan menjadi pengaduan masyarakat (Dumas).

BERITA REKOMENDASI

"Kita telah selesai dari SPKT, dan Alhamdulillah laporan kita tidak diterima, kita buat dalam bentuk pengaduan, jadi kawan-kawan pengaduan kita yang kita masukan kepada pihak penyidik ya," kata Relly kepada wartawan, Senin (31/7/2023) malam.

Sementara itu, kuasa hukum Bara JP, Ferry Manulang mengatakan alasan pihak kepolisian menolak laporan karena nantinya harus ada klarifikasi dari Jokowi selaku presiden yang merasa dirugikan.

"Karena menurut mereka bahwa untuk membuat lapiran itu harus ada klarifikasi dari Bapak presiden selaku orang yang merasa dirugikan dan mereka merasa tidak mungkin memanggil presiden," ucapnya.

Meski begitu, Ferry tetap yakin nantinya dumas yang mereka buat akan bisa ditingkatkan ke laporan polisi.

"Tapi akan masih ada kemungkian besar ditingkatkan menjadi laporan. Bila mereka penyidik telah menyambngi Pak Presiden dan mengklarifikasi pengaduan kami," tuturnya.


Sebelumnya, Sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (31/7/2023) untuk melaporkan pengamat politik Rocky Gerung atas dugaan penghinaan.

Adapun sejumlah relawan yang hadir yakni dari berbagai organisasi di antaranya Barikade 98, Bara JP, Poreder dan lain sebagainya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas