KPK Terus Dalami Aliran Gratifikasi Rafael Alun Diinvestasikan ke Beberapa Perusahaan
KPK terus mendalami penggunaan uang gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk diinvestasikan ke beberapa perusahaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penggunaan uang gratifikasi eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk diinvestasikan ke beberapa perusahaan.
Kali ini penyidik KPK mendalami hal tersebut lewat pemeriksaan saksi Jimmy Chandra selaku General Manager PT Megariamas Sentosa tahun 2011.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penggunaan uang gratifikasi untuk di investasikan ke beberapa perusahaan.
Tim penyidik KPK harusnya juga memeriksa tiga saksi, tetapi mereka memiliki tidak hadir dan panggilan berikutnya sudah dijadwalkan.
Tiga saksi dimaksud antara lain, Vanson Sihole, Kuasa Direksi PT Hasnur Jaya Utama; Achmad Subchan, Direktur Utama PT Bumiraya Investindo periode tahun 2012; Sardjono Soemardjo, Direktur PT Bumi Kencana Eka Sakti periode tahun 2010.
"Para saksi tidak hadir dan masih dijadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya," kata Ali.
Belakangan diketahui KPK sedang mendalami pencucian uang hasil gratifikasi Rafael Alun dalam bisnis investasi.
Sejumlah pihak telah diperiksa untuk mengusut dugaan itu, seperti Gunadi Hastowo, Direktur PT Cubes Consulting; Albertus Bambang Trinurcahyo, Direktur Keuangan PT Cubes Consulting; Slamet Sajidi, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode tahun 2015; dan Elisa Lumbantoruan, Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode tahun 2010.
Seperti diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rafael Alun.
Rafael Alun diduga menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar 90.000 dolar AS atau sekitar Rp1,35 miliar.
Baca juga: KPK Duga Rafael Alun Investasikan Uang di Garuda dan Pos Indonesia, Ini Jawaban Manajemen
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari gratifikasi. Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.
Sementara, tim penyidik lembaga antirasuah juga telah melimpahkan berkas perkara gratifikasi Rafael Alun pada jaksa penuntut umum (JPU).