Kekasih Brigadir J Kecewa Tahu Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati: Tinggal Nama pun Harus Tetap Sabar
Kekasih Brigadir J mengungkapkan kekecewaannya soal MA menganulir vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus Brigadir J lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, juga turut disunat masa hukumannya.
Putri Candrawathi yang awalnya divonis 20 tahun penjara, kini dianulir menjadi 10 tahun penjara.
Senada dengan Kuat Maruf, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Baca juga: Sikapi Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Politikus Demokrat Singgung Adanya Akses Kekuasaan dan Kapital
Terakhir, Ricky Rizal yang divonis 13 tahun penjara, menjadi 8 tahun penjara.
Sementara itu, terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sudah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023.
Padahal, jika sesuai jadwal, ia baru bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.
Status Bharada Eliezer berganti dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Pemicunya adalah cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan almarhum.
Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini, yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJambi.com/Wira Dani Damanik)