Arti Bintang Republik Indonesia Adipradana, Tanda Kehormatan yang Diberikan Jokowi pada Iriana
Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas II yang diberikan Jokowi kepada Ibu Negara, Iriana.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Warna putih dari pingguran bintang melambangkan kesucian.
- Tujuh berkas sinar emas dan tujuh berkas sinar mutiara menghias tujuh cakram tersebut di atas.
- Huruf R.I. ditulis dengan warna kuning keemasan sebagai lambang kebijaksanaan di atas dasar biru tua sebagai lambang kesetiaan dan ke Tuhanan.
- Lingkaran yang terdiri dari rangkaian 17 mutiara mengingatkan pada hari Proklamasi Republik Indonesia.
Selain Iriana, ada sejumlah tokoh lain yang pernah mendapatkan Bintang Republik Indonesia Adipradana.
Di antaranya Perdana Menteri Malaysia, Abdullah Ahmad Badawi; Menteri Dalam Negeri, Basuki Rahmat (Almarhum); Mantan Perdana Menteri Jepang, Eisaku Sato; Ibu Negara pertama RI, Fatmawati Soekarno; hingga Wakil Presiden ke-7 RI, BJ Habibie.
Selain itu, seorang Wakil Presiden Indonesia otomatis akan menerima tanda kehormatan ini.
Baca juga: Presiden Anugerahkan Tanda Kehormatan kepada 18 Tokoh, Termasuk Iriana Jokowi dan Wurry Maruf Amin
Penjelasan Jokowi
Di sisi lain, Presiden Jokowi menjelaskan tanda kehormatan yang diberikan pada Iriana dan 17 penerima lainnya atas dasar sejumlah pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.
"Semuanya diajukan dan atas pertimbangan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan kriteria penerima tanda kehormatan bukan berasal dari dirinya melainkan dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan.
"Dari Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan," katanya.
Sementara itu, Ibu Negara, Iriana berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan tanda kehormatan tersebut.
"Saya terima kasih kepada pemerintah. Yang telah memberi penghargaan," kata Iriana.