Arti Bintang Republik Indonesia Adipradana, Tanda Kehormatan yang Diberikan Jokowi pada Iriana
Bintang Republik Indonesia Adipradana adalah tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas II yang diberikan Jokowi kepada Ibu Negara, Iriana.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
- Saldi Isra, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI
3. Bintang Mahaputera Utama:
- Joko Sasmito, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
4. Bintang Mahaputera Pratama:
- Komjen (Purn) Boy Rafli Amar, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) (Periode Mei 2020 – Maret 2023)
5. Bintang Mahaputera Nararya
- Wishnutama Kusubandio, penggiat seni
6. Bintang Jasa Utama:
- Sumartoyo, Anggota Komisi Yudisial RI – Ketua Bidang Sumberdaya Manusia, Advokasi Hukum, Penelitian dan Pengembangan (Periode 2015-2020)
- Makarim Wibisono, Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bidang Kerja Sama Internasional
- Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana, Staf Khusus Presiden
- Sukardi Rinakit, Staf Khusus Presiden
- Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara
7. Bintang Jasa Pratama:
- R Soehardjono Sastromihardjo, Duta Besar untuk Kenya, United Nations Environment Programme (UNEP), dan UN-Habitat
- Sudharto Prawoto Hadi, Guru Besar Manajemen Lingkungan Universitas Diponegoro selaku Ketua Dewan Pertimbangan PROPER, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Edvin Aldrian, Peneliti Ahli Utama, Pusat Riset Iklim dan Atmosfer, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
8. Bintang Jasa Nararya: Alm. Ki Mohammad Amir Sutaarga, Ahli Permuseuman
9. Bintang Budaya Parama Dharma:
- Alm. Tjokorda Gde Agung Sukawati, Budayawan
- Alm. Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Djoyokusumo, Seniman Kebudayaan dan Pendidikan
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Taufik Ismail)