Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beberapa Negara Ini Berpotensi Terjadi Pelanggaran Pemenuhan Hak Pilih dalam Pemilu 2024

(Bawaslu) RI mencatat ada beberapa negara di luar negeri yang berpotensi terjadi pelanggaran terhadap pemenuhan hak pilih dan kualitas daftar pemilih

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Beberapa Negara Ini Berpotensi Terjadi Pelanggaran Pemenuhan Hak Pilih dalam Pemilu 2024
Warta Kota/YULIANTO
Anggota Bawaslu Herwyn Malonda - Beberapa Negara Ini Berpotensi Terjadi Pelanggaran Pemenuhan Hak Pilih dalam Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat ada beberapa negara di luar negeri yang berpotensi terjadi pelanggaran terhadap pemenuhan hak pilih dan kualitas daftar pemilih dalam pelaksanaan pemilihan umum 2024.

Adapun beberapa negara itu ialah Malaysia, Hongkong, Qatar, Taiwan, Korea Selatan, Oman, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Brunei Darussalam.

"Faktor kerawanan tinggi pada negara-negara tersebut adalah jumlah WNI yang besar dengan tingkat perubahan peristiwa masuk dan keluar yang tinggi dengan tantangan administrasi," kata Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dalam peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilu Serentak 2024 di Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023). 

Sementara itu, lanjut Herwyn, tidak semua perpindahan penduduk dari dan ke luar negeri tercatat baik di KBRI, Kantor Imigrasi, BP2MI, dan lembaga negara lainnya yang menyelenggarakan urusan perlindungan hak-hak warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Selain itu masih ada pula faktor lain yang juga jadi penyebab, seperti: pindah kewarganegaraan WNI yang tidak tercatat, paspor WNI yang masa berlakunya habis lebih dari lima tahun atau tidak tanggal berlaku tidak tercantum.

Hingga WNI yang tidak memiliki KTP elektronik atau paspor yang valid, serta ditahannya paspor WNI yang bekerja sebagai buruh migran atau pekerja domestik oleh majikan.

"Sehingga tidak dapat menunjukkan paspornya dan potensi data kependudukan yang masih beralamat di Indonesia," jelas Herwyn. 

Berita Rekomendasi

Sebagaimana informasi, pemungutan suara WNI di luar negeri dilakukan dengan tiga metode, yaitu disampaikan langsung di tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling (KSK) dan surat pos. 

Sedangkan dalam hal waktu penyelenggaraan, pemungutan suara di luar negeri diselenggarakan lebih awal dibandingkan di dalam negeri.

Baca juga: Bicara Mahalnya Biaya Pemilu, Mahfud MD Dorong WNI di Luar Negeri Gunakan Hak Pilih pada 2024

Dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di luar negeri sebanyak 1.750.474 dengan rincian 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan. 

Jumlah ini, jauh lebih rendah dibandingkan DPT luar negeri Pemilu 2019 dengan selisih 240.671 pemilih.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas