Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HMI Sambut Positif Cara Menteri Investasi Selesaikan Masalah Pulau Rempang

Massa mendukung kebijakan yang diambil Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam menyelesaikan konflik di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in HMI Sambut Positif Cara Menteri Investasi Selesaikan Masalah Pulau Rempang
Ist
Ratusan kader HMI se-Jakarta menggelar aksi damai di depan Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang. 

Berdasarkan hasil kunjungannya itu, ditemukan solusi yakni dengan menggeser rumah warga ke area yang masih berada di Pulau Rempang, bukan relokasi atau penggusuran.

Baca juga: Bahas soal Polemik di Rempang, Luhut Minta Tak Usah Dibesar-besarkan: Sudah Ditangani dengan Baik

"Tadinya kita mau relokasi dari Rempang ke Galang, tapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," tuturnya.

Warga terdampak akan dipindahkan ke Tanjung Banun. Sebanyak 300 kepala keluarga (KK) dari total 900 KK yang bersedia dipindahkan.

Di samping itu, masyarakat juga akan diberikan penghargaan berupa tanah seluas 500 meter persegi berikut dengan sertifikat hak miliknya, serta dibangunkan rumah dengan tipe 45.

Apabila ada rumah yang lebih dari tipe 45 dengan harga Rp120 juta, hal itu nantinya akan dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Selain itu, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu juga menyebut, dalam proses transisi untuk penggeseran tersebut, masyarakat juga akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp1,2 juta per orang dan uang kontrak rumah sebesar Rp1,2 juta per KK.

Jika dalam satu KK terdapat empat orang, maka mereka akan mendapatkan uang tunggu sebesar Rp4,8 juta dan uang kontrak rumah Rp1,2 juta sehingga totalnya Rp6 juta.

BERITA REKOMENDASI

"Kemudian di dalam progres pergeseran tersebut ada tanaman, ada keramba, itu juga akan dihitung dan akan diganti berdasarkan aturan yang berlaku oleh BP Batam," tandas Bahlil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas