Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli di Sidang Johnny Plate dkk Nilai Kasus BTS Kominfo tidak Masuk Ranah Tipikor

Chairul Huda menilai kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo semestinya tidak masuk ke dalam ranah pidana korupsi

Penulis: Astini Mega Sari
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Ahli di Sidang Johnny Plate dkk Nilai Kasus BTS Kominfo tidak Masuk Ranah Tipikor
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Suasana persidangan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 

Rinciannya; 6 terdakwa sudah terdakwa, 6 tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan, dan 2 tersangka yang baru ditetapkan.

Johnny Plate, Anang Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak, Mukti Ali, Yusrizki, Elvano Hatohorangan, Feriandi Mirza, dan Jemy Sutjiawan dijerat dengan pasal korupsi.

Sedangkan Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan dijerat pasal korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kemudian Windi Purnama hanya dijerat pasal TPPU.

Selain itu, Walbertus Wisang dijerat pasal perintangan proses hukum.

Adapun Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli masuk ke dalam klaster upaya pengamanan perkara.

Baca juga: Alasan Kejagung Jerat Edward Hutahaean Pakai Pasal Suap di Kasus BTS Kominfo: Dia Komisaris PT Pupuk

Mereka yang dijerat korupsi dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Adapun yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara yang terlibat pengamanan perkara dijerat pasal permufakatan jahat atau suap, yakni Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: 6 Tersangka Korupsi Tower BTS Kominfo Segera Susul Johnny G Plate dkk ke Meja Hijau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas