Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Didesak Gunakan Hak Angket Usut Dugaan Bisnis Senjata dengan Junta Militer Myanmar

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) desak DPR gunakan hak angket usut dugaan bisnis senjata dengan Junta Militer Myanmar.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in DPR Didesak Gunakan Hak Angket Usut Dugaan Bisnis Senjata dengan Junta Militer Myanmar
Kompas.com
Ilustrasi DPR. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (SSR) desak DPR gunakan hak angket usut dugaan bisnis senjata dengan Junta Militer Myanmar. 

Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan mengatakan aduan yang disampaikan Ketua Misi Pencari Fakta Independen tentang Myanmar sejak 2017 sekaligus mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan sejumlah pelapor lainnya telah didistribusikan ke bagian pemantauan dan penyelidikan.

Ia mengatakan berdasarkan hasil analisa di tingkat pengaduan, terdapat dugaan mal administrasi dalam bisnis senjata yang diadukan dalam laporan tersebut.

Namun demikian, ia menyatakan dugaan tersebut masih harus didalami oleh bidang pemantauan dan penyelidikan.

"Sudah kami distribusikan ke Pemantauan dan penyelidikan. Ada dugaan mal administrasi dalam jual beli senjata, itu hasil analisa dari (bidang) pengaduan tapi masih harus didalami oleh bidang pemantauan dan penyelidikan," kata Hari ketika dihubungi Tribunnews.com pada Senin (23/10/2023).

Baca juga: Ombudsman Akan Mendalami Dugaan Suplai Senjata dari Indonesia ke Myanmar

Ketika ditanya lebih lanjut apakah sudah ada rencana pertemuan atau audiensi selanjutnya denga para pelapor, Hari mengatakan hal tersebut belum diputuskan.

Ia mengatakan hal tersebut harus dibicarakan lagi dengan semua Komisioner Komnas HAM.

"Belum diputuskan, harus dibicarakan lagi dengan semua komisioner," kata dia.

Dibantah DEFEND ID

Berita Rekomendasi

Terkait dugaan tersebut, Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi lebih jauh DEFEND ID. 

Namun demikian, DEFEND ID sebelumnya telah menegaskan tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar pasca 1 Februari 2021.

Direktur Utama DEFEND ID, Bobby Rasyidin, mengatakan hal tersebut sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar

DEFEND ID lewat PT Len Industri (Persero) sebagai induk holding serta beranggotakan PT Dahana, PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT PAL Indonesia, kata dia, mendukung penuh resolusi PBB dalam upaya menghentikan kekerasan di Myanmar.

Sebagai perusahaan yang memiliki kemampuan produksi untuk mendukung sistem pertahanan yang dimiliki negara, kata Bobby, DEFEND ID selalu selaras dengan sikap Pemerintah Indonesia.

DEFEND ID, kata dia, juga selalu patuh dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku termasuk kebijakan politik luar negeri Indonesia.

DEFEND ID, lanjut dia, menegaskan bahwa PT Pindad tidak pernah melakukan ekspor ke Myanmar setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021.

"Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alpalhankam ke Myanmar terutama setelah adanya himbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar," kata Bobby dalam siaran pers yang terkonfirmasi pada Rabu (4/10/2023).

"Adapun kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan pada tahun 2016 berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar pada kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016," lanjut dia.

Baca juga: PP Muhammadiyah Minta Komnas HAM Investigasi Dugaan BUMN Pasok Senjata ke Junta Militer Myanmar

Demikian juga halnya dengan PTDI dan PT PAL, kata dia, dipastikan tak memiliki kerja sama penjualan produk ke Myanmar.

"Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alpahankam dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar," kata Bobby.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas