Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres Prabowo

Karena itu dia menilai penting untuk putusan MKMK diterbitkan sebelum batas akhir pendaftaran di tanggal 8 November 2023.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gibran Terancam Batal Jadi Cawapres Prabowo
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Bakal capres cawapres KIM, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tiba di KPU untuk daftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). 

Kata Denny jika Putusan MK perkara nomor 90 tidak sah karena pelanggaran etika Hakim Konstitusi Anwar Usman maka konsekuensinya Gibran Rakabuming Raka tidak bisa ditetapkan KPU sebagai paslon Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.

Sehingga Gibran bisa diganti sebagai cawapres Prabowo.

"Itu semua harus dilakukan sebelum 8 November 2023. Dalam persidangan tadi, Ketua MKMK memahami urgensi memutuskan cepat tersebut dan akan memeriksa pengaduan saya lebih dahulu. Bismillah, ikhtiar penting ini saya lakukan selain untuk menjaga martabat, kehormatan dan marwah Mahkamah Konstitusi, tetapi juga demi menjaga keluhuran Negara Hukum Indonesia," ujar Denny.

Apa Reaksi MKMK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak menutup peluang putusan etik yang dihasilkan nanti dapat membatalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.

"Belum bisa dijawab. Nanti (lihat) argumennya apa. Yakin bisa dibatalkan itu bagaimana? Apa alasannya? Nanti dicari dulu," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan, Kamis (26/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Dalam laporannya, Denny meminta agar putusan MKMK dapat membatalkan putusan MK tersebut, seandainya terbukti hakim konstitusi melanggar etik dan pedoman perilaku hakim dalam memutuskan gugatan usia capres dan cawapres.

Berita Rekomendasi

Menurut Jimly  putusan  layak dibatalkan karena cacat etik dalam proses penyusunannya, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman.

Jimly mempersilakan Denny untuk menyertakan keterangan ahli yang paling baik untuk dapat mendukung laporannya.

"Jadi si pemohon itu bisa bawa ahli. Cari ahli yang paling ahli. Silakan. Terus saksi juga, nanti argumennya kita dengar, kenapa dia minta begitu," ujar pendiri MK itu.

Ia tak menjawab secara tegas apakah norma yang ada memberi ruang pembatalan putusan MK berdasarkan putusan etik.

"Dia buktikan dulu bahwa pendapat dia benar. Nanti saya kan punya pendapat, tapi jangan (disampaikan) sekarang," kata dia.

Minta Denny ke Jakarta

Pada kesempatan itu, Jimly meminta  Denny Indrayana untuk segera datang ke Jakarta menghadiri langsung sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas