KPK Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Heli AW-101, Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Sukamiskin
Irfan Kurnia Saleh akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang dijalani
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
IST/Humas KPK
KPK mengeksekusi Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Jhon Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/11/2023).
AgustaWestland selaku pabrikan Helikopter AW-101 telah menerima pembayaran dari PT Diratama Jaya Mandiri sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000. Sedangkan Lejardo PTe LTD menerima uang tidak sah dari PT Diratama Jaya Mandiri sebesar 14.490.826,37 dolar AS atau senilai Rp192.657.494.088,87.
Lejardo PTe LTD lalu mengirimkan kembali uang sebesar 3.539.990 dolar AS kepada PT Diratama Jaya Mandiri
Padahal berdasarkan surat dari Komite Pemeriksa Materiel (KPM) kepada KASAU pada 22 Maret 2017, ditemukan 12 kekurangan pada Helikopter Angkut AW-101 termasuk kekurangan 14 kursi di dalam helikopter.
Atas perbuatannya tersebut, Irfan Kurnia mendapatkan keuntungan senilai Rp183.207.870.911,13.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.