VIDEO Panitia Desa Bersatu Dilaporkan ke Bawaslu: Diduga Mobilisasi Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Barang bukti yang dibawa dalam laporan ini adalah beberapa potongan pemberitaan media, bukti dalam bentuk audio dan visual, serta beberapa saksi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Srihandriatmo Malau
Lembaga pengawas pemilu tersebut jadi pihak yang berwenang untuk memutuskan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.
"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Yusril pun mengatakan delik pemilu merupakan delik materiil, bukan formil sehingga pelanggaran baru bisa dikenai sanksi jika perbuatannya telah nyata.
Sementara jika baru sebatas niat dan belum diwujudkan, maka hal tersebut bukan termasuk perbuatan materiil.
"Hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan di atas ilusi," tegas Yusril.
Selengkapnya mengenai hal ini mari dengarkan laporan reporter Tribunnews, Mario Christian Sumampow.(*)