Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri Pekan Depan, Terbuka Untuk Umum

Dewas KPK akan membacakan putusan pelanggarann etik Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri dalam sidang pekan depan, Rabu (27/12/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dewas KPK Bakal Bacakan Putusan Etik Firli Bahuri Pekan Depan, Terbuka Untuk Umum
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan pelanggarann etik Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri dalam sidang pekan depan, Rabu (27/12/2023).

Persidangan yang digelar Dewas KPK tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.

"Sidang itu tanggal 27 (Desember), itu terbuka untuk umum. Silakan kalau mau dengar, datang pun boleh," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jumat (22/12/2023).

Meski baru dibacakan pekan depan, putusan etik tersebut sudah disepakati kelima anggota Dewas KPK yakni Tumpak Hatarongan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, Harjono, dan Indriyanto Seno Adji, Jumat (22/12/2023).

"Sebenarnya putusan sudah kami putus, sudah kami musyawarahkan. Tapi tentunya pembacaannya di tanggal 27 Desember Hari Rabu," kata Tumpak.

Baca juga: Polisi Ultimatum Firli Bahuri: Kalau Mangkir Lagi Siap-siap Dijemput Paksa

Menurutnya putusan tersebut kini masih harus disiapkan secara tertulis.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Dewas KPK belum siap untuk membacakan putusan pada hari ini.

"Yang namanya putusan tertulis itu mesti ada pertimbangan hukumnya. Mesti ada bukti-buktinya. Mesti ada pasal-pasal yang dilanggar. Mesti ada yang meringankan apa, yang memberatkan apa," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris.

Sidang pembacaan putusan etik Firli Bahuri nantinya akan dimulai pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Firli Bahuri Ajukan 3 Saksi Meringankan Terkait Kasus Pemerasan SYL, Ada Yusril Ihza Mahendra

Persidangan yang digelar maraton sejak Rabu (20/12/2023) ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk di antaranya para pimpinan KPK dan saksi pelapor.

"Saksi yang dihadirkan di persidangan itu ada 27 semuanya. Itu sudah termasuk 3 saksi pelapor," ujar Syamsuddin.

Firli Bahuri sendiri diketahui sudah mengajukan pengunduran diri dari KPK.

Pengunduran diri itu diajukannya kepada Presiden Joko Widodo melalui Kemensetneg.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas