Politisi Nasdem Dicecar 10 Pertanyaan oleh Penyidik KPK Terkait Kasus SYL
Pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan hari ini, Selasa (30/1/2024) selama kurang lebih dua jam sejak pukul 10.00 WIB.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa politisi Nasdem, Rajiv, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kasus ini telah menyeret eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan hari ini, Selasa (30/1/2024) selama kurang lebih dua jam sejak pukul 10.00 WIB.
Selama pemeriksaan, Rajiv mengaku dicecar 10 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.
"Ya terkait ini di luar biodata ada 10 kali ya," ujar Rajiv kepada awak media di depan Gedung Merah-Putih KPK, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Rajiv, Politisi Partai Nasdem Diperiksa KPK Terkait Kasus SYL
Terkait pertanyaan-pertanyaan yang diajukan, dia enggan membeberkannya.
Namun dipastikan hari ini dia memberikan kesaksian atas tiga tersangka yakni SYL; Direktur Mesin dan Alat Pertanian, Muhammad Hatta; dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
"Terkait saksi dari tiga tersangka. Materi bukan urusan saya," ujarnya.
Saat dimintai tanggapan terkait kasus yang menjerat rekannya yang sesama politisi Nasdem, dia memilih tak banyak komentar.
Katanya, masyarakat berhak menilai apakah dalam kasus ini terdapat politisasi atau tidak.
"Merasa politik, saya no komen. Biar masyarakat yang menilai. Tapi saya yakin penyidik profesional lah. Kita doain, insya Allah," katanya.
Setelah pemeriksaan hari ini rampung, Rajiv mengaku belum mendapatkan perintah untuk memberikan keterangan lagi dalam perkara ini.
"Enggak tahu saya. Yang pasti kan hari ini bisa dilihat selesainya cepat."
Terkait pemeriksaan Rajiv ini, sebelumnya KPK telah membenarkan bahwa dirinya diperiksa dalam perkara SYL.
"Saksi Rajiv datang dan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).
Semestinya Rajiv datang memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 26 Januari 2024.
Namun dia berhalangan hadir, sehingga KPK menjadwalkan ulang pemanggilannya.
"Saksi Rajiv tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang kembali besok 30 Januari," jata Ali Fikri, Senin (29/1/2024).