Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajah Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha timah Pangkaplinang, Suwito Gunawan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wajah Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. 

Sebelumnya pengusaha timah asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Tamron alias Aon (TN alias AN) ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Sita Rp 83,8 Miliar

Selain Aon, tim penyidik juga menetapkan manager operasional tambang pada perusahaan milik Aon, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA) sebagai tersangka.

Begitu ditetapkan tersangka, keduanya langsung digiring ke mobil tahanan sembari diborgol dan mengenakan rompi merah muda berlabel Pidsus Kejagung RI.




Berdasarkan pantauan, saat digiring ke mobil tahanan, tersangka AA sempat mengacungkan jempolnya.

Keduanya ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan keduanya dinyatakan sehat maka untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan penahanan tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung dan tersangka AA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, masing-masing selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana dalam rilis yang diterima Bangka Pos, Selasa (6/2/2024).

Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah tim penyidik memeriksa mereka sebagai saksi pada Selasa (6/2/2024).

BERITA TERKAIT

“Kita telah memeriksa saudara TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP. Berdasarkan keterangan dari 115 saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan sebelumnya, tim penyidik menyatakan telah cukup alat bukti dan selanjutnya keduanya kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit ekskavator dan dua unit bulldozer yang diduga kuat milik tersangka TN alias AN.

“Serta melakukan penyitaan terhadap 1.062 gram emas logam mulia, uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah,” kata Ketut.

Dirinya merinci uang yang disita yakni dalam bentuk rupiah sebanyak Rp83.835.196.700; dolar Amerika USD1.547.400; dolar Singapura SGD443.400; dan dolar Australia AUS1.840.

Perusahaan Boneka Dijelaskan Ketut, sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Bos Timah Asal Bangka Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

“Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” jelasnya.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya,” ungkap Ketut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas