Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajah Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah

Lima tersangka di antaranya mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan pengusaha timah Pangkaplinang, Suwito Gunawan.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Wajah Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
Bangka Pos
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 juncto UU Nomor 31/1999 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Tersangka Aon dan Albani sebelumnya ditetapkan sebagai saksi dan telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung bersama ratusan saksi lainnya.

“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani,” tukas Ketut.

Kerugian Ratusan Triliun




Diketahui sejak perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, naik ke tahap penyidikan Oktober 2023 lalu, Kejagung melalui Tim Penyidik Jampidsus telah memeriksa puluhan saksi.

Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjie alias Asin; Direktur dan pegawai PT Refined Bangka Tin, S dan RA; Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2021, AA; Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, FE; Direktur Utama PT PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MBG; dan Direktur Utama PT Tinindo Inter Nusa (TIN), ART.

Lalu, mantan Direktur Utama PT Timah, M. Riza Pahlevi Tabrani; Kepala Divisi Keuangan PT Timah, AU; Sales dan Marketing Senior Manager PT Antam, YH; dan karyawan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Butik Emas Antam LM Gading Serpong, MS.

Sosok Achmad Albani tersangka korupsi Tata Niaga Timah saat ini sebagai Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

BERITA TERKAIT

Misalnya, uang senilai Rp76,4 miliar, US$1,547 juta, dan S$411.400; logam mulia berupa emas seberat 1.062 gram; hingga beberapa dokumen dan perangkat elektronik.

Adapun penggeledahan menyasar kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CVBS, dan CV MAL.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menggali keterangan saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022,” kata Ketut dalam keterangannya, belum lama ini.

Ketut menambahkan bahwa penyidik Kejagung terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap kasus ini.

“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang terkait dengan perkara ini,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ini tengah menjadi perhatian publik.

Baca juga: Kejagung Periksa 20 Direktur Perusahaan Tambang Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Kasus ini diduga merugikan negara hingga ratusan triliunan rupiah.

Besarnya kerugian negara karena dalam penghitungannya memasukkan aspek kerugian perekonomian negara, selain kerugian keuangan negara. Termasuk kerugian lingkungan dari kerusakan alam. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas