MK: Pengurus Parpol untuk Jadi Jaksa Agung Harus Mundur dari Partai Minimal 5 Tahun
Gugatan ini diajukan oleh Pemohon Jovi Andrea Bachtiar. Ia mempersoalkan Pasal 20 UU Kejaksanaan RI.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Gugatan ini diajukan oleh Pemohon Jovi Andrea Bachtiar. Ia mempersoalkan Pasal 20 Undang-undang Kejaksanaan RI.
Dalam putusan, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Mahkamah berwenang mengadili perkara a quo, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca juga: Bantahan Jokowi usai Diisukan Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran di Sidang Kabinet
Selain itu, ia juga menyatakan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, dalam persidangan di gedung MKRI, pada Kamis (29/2/2024).
Suhartoyo kemudian menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung".
Pantauan Tribunnews.com, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi hadir secara lengkap dalam sidang pembacaan Putusan 6/PUU-XXII/2024.