Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang

Sebelum berpindah ke tangan Achsanul, Sadikin menyimpan uang dalam koper itu di kamar 902 Hotel Grand Hyatt yang sudah disewa olehnya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi hadir dalam sidang perdana di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (7/3/2024). Tipipikor menggelar sidang perdana perkara yang menjerat Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan satu orang pihak swasta bernama Sadikin Rusli terkait kasus dugaan pengkondisian perkara penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dakwaan ketiga, Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi BTS Johnny G Plate menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp15,5 miliar subsider 1 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dakwaan keempat, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Polisi Telusuri Kaitan Jaringan Sabu 110 Kg Murtala Ilyas dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama

16 Orang Korupsi Berjemaah Proyek Infrastruktur Internet Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. 

Sejak kasus ini ditangani, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan sebagian telah menjalani persidangan di Pengadilan Tpikor Jakarta.

Akibat korupsi berjemaah tersebut, kerugiaan negara mencapai Rp 8,03 triliun.

Berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi proyek  

Berita Rekomendasi

1. Anang Achmad Latif, mantan Dirut BAKTI Kominfo

2. Galumbang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) tahun 2020Ia

4. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.

5. Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Baca juga: Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Hakim Ceramahi Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk Rajin Ibadah

6. Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)

7. Windi Purnama, Dirut PT Multimedia Berdikari Sejahtera

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas