Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Angkut Rp 40 Miliar Hasil Korupsi BTS 4G ke Rumah Kemang
Sebelum berpindah ke tangan Achsanul, Sadikin menyimpan uang dalam koper itu di kamar 902 Hotel Grand Hyatt yang sudah disewa olehnya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Dakwaan ketiga, Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan keempat, Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 12 huruf e subsidair Pasal 5 Ayat (2) subsidair Pasal 11 subsidair Pasal 12 B juncto Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Polisi Telusuri Kaitan Jaringan Sabu 110 Kg Murtala Ilyas dengan Gembong Narkoba Fredy Pratama
16 Orang Korupsi Berjemaah Proyek Infrastruktur Internet Negara
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1-5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Sejak kasus ini ditangani, Kejagung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan sebagian telah menjalani persidangan di Pengadilan Tpikor Jakarta.
Akibat korupsi berjemaah tersebut, kerugiaan negara mencapai Rp 8,03 triliun.
Berikut daftar 16 tersangka kasus korupsi proyek
1. Anang Achmad Latif, mantan Dirut BAKTI Kominfo
2. Galumbang Menak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) tahun 2020Ia
4. Mukti Ali, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment.
5. Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Baca juga: Sidang Korupsi Tower BTS Kominfo, Hakim Ceramahi Anggota BPK Achsanul Qosasi untuk Rajin Ibadah
6. Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
7. Windi Purnama, Dirut PT Multimedia Berdikari Sejahtera