Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Kejutan Kapolda Metro Irjen Karyoto di Kasus Firli Bahuri yang Tak Kunjung Ditahan

Kapolda Metro Irjen Karyoto pastikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke Eks Mentan SYL pasti selesai, dia minta semua pihak tunggu tanggal mainnya

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Menanti Kejutan Kapolda Metro Irjen Karyoto di Kasus Firli Bahuri yang Tak Kunjung Ditahan
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto eks Ketua KPK Firli Bahuri tersangka pemerasan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ke Eks Mentan SYL pasti selesai, dia minta semua pihak tunggu tanggal mainnya. 

"Saya hanya bisa mengatakan saya akan menuntaskan, nanti tunggu saja tanggal mainnya," tegasnya.

Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Boyamin: Harusnya Terbitkan Surat Perintah Bawa Paksa

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku kecewa lantaran polisi tak kunjung menahan Firli Bahuri usai dua kali mangkir dalam pemeriksaan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal kata Boyamin seharusnya jika seseorang tidak hadir dua kali dalam proses pemeriksaan di tahap penyidikan polisi harusnya menerbitkan surat perintah membawa.

"Kita kecewa karena kemarin nampak ada sesuatu yang memprihatinkan karena Pak Firli dipanggil dua kali dalam penyidikan tidak datang kemudian tak diterbitkan surat untuk membawa," kata Boyamin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

"Padahal kalau saksi dipanggil penyidikan tidak datang dua kali maka diterbitkan surat perintah membawa," sambungnya.

Terlebih Firli kata Boyamin yang saat ini sudah ditetapkan tersangka hingga kini tak kunjung dijemput paksa dan dilakukan penahanan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Apalagi tidak dilakukan perintah membawa paksa dan kemudian dilakukan penahanan," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Alhasil MAKI pun akhirnya melayangkan praperadilah terhadap tiga pihak yang dianggapnya paling bertanggung jawab atas kasus yang dianggapnya mangkrak tersebut.

Adapun tiga pihak yang MAKI gugat yakni Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.

"Maka bentuk kejengkelan kami, kami tuangkan dalam bentuk gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan," pungkasnya.

Kubu Kapolri Kembali Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penahanan Firli Bahuri Molor Terus

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait tak kunjung ditahannya eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Seperti diketahui hingga kini Firli belum juga ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun kembali ditundanya sidang perdana tersebut lantaran Termohon II yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali tak hadir dalam persidangan.

Sri Rejeki Marshinta selaku Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatan tersebut akhirnya memutuskan menunda sidang selama satu pekan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas