Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Lapas Salemba Sebut Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan di Satu Blok Hunian yang Sama

Mario Dandy dan Shane Lukas akan ditempatkan di blok hunian yang sama usai resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kepala Lapas Salemba Sebut Mario Dandy dan Shane Lukas Ditempatkan di Satu Blok Hunian yang Sama
Dokumentasi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Shane Lukas bersama Mario Dandy, dua terpidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024). Mario divonis hakim pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana pada David Ozora. Sementara Shane Lukas, divonis pidana selama lima tahun penjara. 

"Iya (di ekesekusi) ke (Lapas) Salemba, (sejak) 20 Maret (2024)," kata Prabowo saat dikonfirmasi Tribunnews.com melalui pesan singkat,

Di eksekusinya Mario dan Shane ke Lapas Salemba juga diperkuat dengan pernyataan dari Kepala Lapas (Kalapas) Salemba, Beni Hidayat.

Beni membenarkan bahwa saat ini kedua narapidana itu resmi menjalani masa tahanan sebagai narapidana di tempatnya.

"Yang bersangkutan menjalani masa tahanan di Salemba," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mario Dandy sebelumnya sempat mengajukan kasasi terkait perkara yang membelitnya ke Mahkamah Agung (MA) namun ditolak.

Dalam kasasi perkara ini Mahkamah Agung telah memutuskan agar Mario Dandy dihukum 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," demikian amar putusan dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (1/3/2024).

BERITA REKOMENDASI

Putusan perkara nomor: 101/K/Pid/2024 itu diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan Hakim Anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan pada Rabu (21/2/2024).

Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi Sebut Shane Lukas Hanya Berperan Minim Ketimbang Mario Dandy 

Sedangkan pada tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan selain memvonis 12 tahun penjara, juga membebankan biaya restitusi Rp 25,1 miliar kepada Mario Dandy.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menetapkan mobil Rubicon milik Mario dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan kepada korban penganiayaan yakni David Ozora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas