BREAKING NEWS DPR Sahkan RUU Daerah Khusus Jakarta Jadi Undang Undang
Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan itu diambil pada Rapat Paripurna DPR RI ke-14, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca juga: Soal Aglomerasi di RUU DKJ, Wapres Sebut Realiasi dari Ide Lama
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani. Di meja pimpinan, Puan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Awalnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ.
Dia menyebut, RUU DKJ ini terdiri dari 12 bab 73 pasal. Ada pun, pada pengambilan keputusan Pembicaraan Tingkat I, delapan fraksi menyatakan setuju RUU DKJ disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna.
Baca juga: Anggota Baleg DPR Minta Pembahasan RUU DKJ Atur Kekhususan Soal Antisipasi Banjir di Jakarta
Sementara itu, satu fraksi yakni PKS menolak pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.
"Delapan fraksi menyatakan setuju yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP untuk diteruskan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang. Sementara satu fraksi yakni fraksi PKS menyatakan menolak," ujar Supratman.
Setelah itu, rapat paripurna diwarnai interupsi dari anggota fraksi PKS yang menolak pengesahan RUU DKJ.
Dua anggota fraksi PKS yaitu Hermanto dan Ansory Siregar menyampaikan penolakan fraksinya terhadap RUU DKJ.
Setelah itu, Puan melanjutkan jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan pengesahan RUU DKJ menjadi Undang-Undang.
"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disahkan menjadi Undanh-Undang apakah diapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Baca juga: DPD RI Pertanyakan Alasan Monas dan GBK Tak Diserahkan ke Pemerintah DKJ
Ditolak PKS, 8 Fraksi di DPR Sepakat RUU DKJ Dibawa ke Paripurna
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat membawa rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).
Kesepakatan itu diambil dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Sebanyak delapan fraksi yang menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP.
Sementara PKS merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas lalu meminta persetujuan seluruh anggota Baleg agar RUU DKJ dibawa ke paripurna.
"Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak. Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?" tanya Supratman.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Anggota Baleg fraksi PKS, Ansory Siregar mengatakan, pihaknya menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna karena beberapa alasan, satu di antaranya yakni belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Selain itu, kata Ansory, pembahasan RUU DKJ bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan.
Sebab, sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu.
Menurut Ansory, dalam UU IKN Pasal 41 ayat (2) dijelaskan bahwa RUU DKJ paling lambat disahkan dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
Karenanya, fraksi PKS menganggap terjadi cacat prosedural dalam pembahasan RUU DKJ karena belum selesai.
"Kami fraksi PKS dengan memohon Taufik Allah SWT dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU DKJ," kata Ansory di ruang rapat Baleg.
Baca juga: RUU DKJ Digodok di DPR, Legislator Ini Khawatir Jakarta jadi Kota Khusus Orang Berduit
Poin penting RUU DKJ
Gubernur dan Wakil Gubernur Dipilih Langsung
Untuk diketahui, hasil pembahasan tingkat satu RUU DKJ menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta tetap dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung alias pilkada.
Pemerintah menyebut kepala daerah, gubernur atau wakil gubernur adalah kepala rakyat, sehingga tidak boleh ditunjuk oleh orang lain.
Lebih lanjut, pemenang pilgub harus raih suara lebih dari 50 persen
DPR dan pemerintah sepakat tetap mempertahankan mekanisme penentuan pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta seperti yang tertuang dalam UU Nomor 29/2007 tentang DKI Jakarta.
Maka, dalam RUU DKJ, gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
Kawasan Aglomerasi
Dalam RUU DKJ ini mengatur bahwa kewenangan soal ketua dewan aglomerasi Jakarta jadi kewenangan presiden. Maka, pimpinan dewan tak otomatis diserahkan ke wakil presiden.
Presiden bisa menunjuk siapa saja untuk mengisi posisi tersebut.
Dalam RUU DKJ, kawasan aglomerasi diperluas hingga Kabupaten Cianjur. Maka, wilayah aglomerasi Jakarta bakal mencakup sembilan wilayah kabupaten/kota.
Kesembilan wilayah itu adalah DKJ, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Cianjur (Jabodetabekjur).
Nantinya, pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus di bawah Dewan Kawasan Aglomerasi. Tugas dan fungsi lembaga itu sama dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.