Susul Atasan, Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Dalam kasusnya, Prasetio Nugroho dinilai terbukti bersama-sama menerima suap dalam pengaturan vonis kasasi di Mahkamah Agung.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Jaksa KPK melakukan eksekusi putusan pengadilan dengan menjebloskan terpidana kasus suap Prasetio Nugroho ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2024). Prasetio Nugroho merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) RI sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh yang juga jadi terpidana kasus suap pengurusan perkara di MA.
Namun, dalam pertimbangan hukum vonis Gazalba, 20 ribu dolar Singapura itu tidak diberikan kepada Gazalba oleh Prasetio.
Baca juga: Polisi Dalami Keterlibatan Kakak Sopir Fortuner Karena Suruh Buang Pelat Dinas TNI Palsu di Lembang
Dalam persidangan, Gazalba juga mengaku tidak menerima 20 ribu dolar Singapura tersebut. Fakta itu yang membuat Gazalba divonis bebas.
Meski KPK tetap meyakini Gazalba menerima 20 ribu dolar Singapura, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis pengadilan tingkat pertama.