Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Heru Budi Ungkap Harapannya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Presiden Jokowi Resmi Teken UU DKJ, Heru Budi Ungkap Harapannya
Taufik Ismail
Kepala Sekretariat Kepresidenan, Heru Budi Hartono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (23/6/2023). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Hanya saja UU ini baru berlaku setelah presiden menerbitkan Keppres pemindahan Ibu Kota ke Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 tahun 2024.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara," bunyi pasal 73.

Gubernur Tetap Dipilih Rakyat

Sebagai informasi, dalam UU DKJ tersebut, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan secara langsung dipilih oleh rakyat melalui pilkada.

Hal itu tercantum dalam UU DKJ Pasal 10.

“Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” bunyi pasal 10.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, sempat muncul wacana bahwa Gubernur Jakarta setelah tidak lagi menyandang status ibu kota negara akan ditunjuk langsung oleh presiden.

Dalam UU DKJ ini penentuan pemenang pilkada tidak berubah sebagaimana dalam aturan lama, yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.

Di mana pasangan cagub dan cawagub harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk dinyatakan sebagai pemenang.

“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” bunyi pasal 10 ayat 2.

Apabila dalam pilkada nanti tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemilihan akan digelar dua putaran dengan peserta dua pasangan calon dengan suara terbanyak pada putaran pertama.

“Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan,” bunyi pasal 10 ayat 4.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dukung Pengesahan UU DKJ, Ini Harapannya.

(Tribunnews.com/Deni/Taufik Ismail)(WartaKotalive.com/Miftahul Munir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas