Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi SYL: Kementan Dipalak 15 Ton Telur untuk Acara Organisasi Sayap Nasdem, Peternak Kena Sial

Untuk merealisasikan permintaan belasan ton telur itu, Nasrullah sebagai Dirjen PKH mencarikan CSR dari mitra Kementan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Korupsi SYL: Kementan Dipalak 15 Ton Telur untuk Acara Organisasi Sayap Nasdem, Peternak Kena Sial
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Bentuk barang dari mitra-mitra peternakan."

Baca juga: Eks Dirut PTPN XI Tersangka dan Ditahan KPK, Korupsi Lahan HGU Rugikan Negara Rp30,2 M

Kesaksian Nasrullah ini kemudian dikuatkan dengan Sekretaris Ditjen PKH, Makmun di persidangan yang sama.

Sebagai bawahan Nasrullah, Makmun menjadi pelaksana teknis untuk memenuhi kebutuhan 15 ton telur bagi Garnita.

Menurut Makmun, dia sempat bertemu secara langsung dengan Joice untuk membahas permintaan tersebut.

Di pertemuan itulah, Joice menyampaikan secara rinci jumlah telur dan lokasi tujuan penyerahan telur.

"Yang telur tadi dapat arahan dari Pak Dirjen, juga dipanggil saya waktu itu bertiga dengan Bu Joice, disampaikan agar mengupayakan CSR telur dalam rangkaian kegiatan Garnita. Besarannya kurang lebih 1 ton setiap kegiatannya," kata Makmun.

"Ini yang menentukan tujuannya siapa?" tanya jaksa, memastikan.

Berita Rekomendasi

"Dari Ibu Joice sendiri pak," jawab Makmun.

"Kemudian terkait beratnya?"

"Dari beliau juga. Butir kan hitungannya. Cuma kami konversi, satu kilo itu 16,5 butir gitu."

Sejumlah saksi hadir saat sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah saksi hadir saat sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Makmun juga membeberkan bahwa pemenuhan permintaan itu dilakukan dengan menghubungi mitra Kementan, PT Charoen Pokphand Indonesia.

Perusahaan tersebut kemudian langsung memasok telur-telur yang dikemas dalam bentuk CSR.

"Jadi, perusahaan ini perusahaan bidang telur? Charoen Pokphand?" kata jaksa.

"Ya, dia ayam, kebetulan ayam breeding. Breeding itu kan di Permentan tidak boleh diperjual belikan kecuali untuk CSR," ujar Makmun.

Peras Bawahan Rp44,5 M dan Gratifikasi Rp40 M, Hasilnya Dipakai Hura-hura

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas