Nurul Ghufron usai Disidang Etik Perdana Kasus Mutasi ASN Kementan: Kalau Bersalah Silakan Dihukum
Di lain sisi, Ghufron tidak bisa membeberkan materi sidang. Ia meminta untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada Dewas KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) rampung menyidangkan kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewas KPK Jakarta, Selasa (14/5/2024) sore.
Nurul Ghufron memberikan pernyataan kepada wartawa usai sidang etik dirinya ini.
Ghufron menyatakan dirinya siap dihukum jika terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pimpinan KPK.
"Bukan urusan tentang melanggar wewenang, kalau saya melanggar wewenang, silakan dihukum dengan apa pun," kata Ghufron di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ghufron diketahui disidang terkait dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan kekuasaan, yakni ihwal membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G
Menurutnya, apa yang dilakukannya itu berdasarkan perspektif kemanusiaan.
"Dalam pandangan saya begini, di atas ilmu saya, di atas jabatan saya, kalau saya melakukan perbuatan, kalau yang perbuatannya itu melanggar Pancasila, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, dalam pandangan saya ini adalah bagian dari kemanusiaan," katanya.
Ghufron mengatakan pada sidang etik hari ini ada enam saksi yang turut diperiksa.
Dia berharap proses sidang akan segera selesai pekan depan.
Di lain sisi, Ghufron tidak bisa membeberkan materi sidang. Ia meminta untuk menanyakan langsung hal tersebut kepada Dewas KPK.
"Hal-hal materi saya kira itu bisa ditanyakan ke anggota Dewas KPK, saya tidak bisa menceritakan materinya, sekali lagi saya akan menghormati, melakukan proses pembuktian sidang ini sampai diputuskan oleh dewas. Saya kira begitu ya," ucapnya.
Baca juga: Sosok 2 Perempuan Cantik dalam Pusaran Kasus Korupsi Menteri SYL
Dugaan pelanggaran etik Ghufron ini terkait mutasi pegawai Kementan dari pusat ke daerah, tepatnya dari Jakarta ke Malang. Ghufron dinilai menyalahgunakan posisinya agar mutasi tersebut terjadi.
Meski begitu, menurut Ghufron, peristiwa soal mutasi itu terjadi pada 15 Maret 2022. Sementara, hal itu baru dilaporkan ke Dewas KPK pada 8 Desember 2023.
Sehingga menurut Ghufron, Dewas tak berwenang lagi memproses laporan tersebut karena sudah melewati batas waktu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021.