MA Catat Persentase Besar dalam Penanganan Sengketa Tanah, Pengamat: Butuh Keseriusan Penegak Hukum
Mahkamah Agung (MA) mencatat sengketa pertanahan mempunyai persentase cukup besar dalam data direktori putusan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Sementara itu, peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro menambahkan praktek mafia tanah secara nyata merugikan rakyat.
Masih banyaknya praktek mafia tanah menjadi sinyal komplotan ini masih terus beroperasi.
Menurutnya aksi para mafia tanah bekerja terstruktur dan sistimatis. Modus kejahatannya hanya bisa dibongkar melalui tangan pemerintah. Tidak bisa hanya dengan pendekatan biasa.
“Maka itu MA, BPN dan Satgas Antimafia Tanah perlu jernih melihat semua sengketa tanah. Waspadai keterlibatan aktor internal,” tegasnya.
Kesempatan ini, sambung Riko menjadi momentum tepat bagi Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono membuktikan kemampuannya.
Melakukan bersih-bersih pada oknum BPN yang nakal. Sekaligus menjadi panglima terdepan dalam
menghadapi para mafia tanah.
Tentu saja, lanjut Riko agar dapat terselesaikan MA tidak hanya bekerja profesional saja. MA juga harus berperan aktif mencegah kasus mafia tanah semakin merajalela.
Baca juga: AHY Cerita Belum 2 Hari Jadi Menteri, Ponsel dan Medsosnya Disesaki Pesan Minta Berantas Mafia Tanah
Sebagai informasi terdapat sejumlah kasus mafia tanah yang mencuat dimedia massa.
Kasus itu dari berbagai daerah, sebagai contoh kasus yang populer menimpa artis Nirina Zubir.
Kemudian perkara Sugianto di Surabaya. Adapula Kasus Johan Efendi mantan diplomat terkait tanah di Kemang yang melibatkan notaris Lusi SH, Vivi Novita SH dan Santoso Halim.
Masih banyak lagi yang terlihat pada direktori Mahkamah Agung. (*)