Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Dapat Ancaman?

Ancaman dialami para saksi tersebut diketahui berdasar hasil penelaahan sementara terhadap 10 pemohon yang mengajukan perlindungan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 10 Saksi Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Dapat Ancaman?
Instagram
ILUSTRASI - Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati mengatakan saksi kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky (Eky) yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK mengaku mendapatkan ancaman. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati mengatakan saksi kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita atau Vina Cirebon dan Muhammad Rizky (Eky) yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK mengaku mendapatkan ancaman.

Ancaman dialami para saksi tersebut diketahui berdasar hasil penelaahan sementara terhadap 10 pemohon yang mengajukan perlindungan.

Mereka adalah meliputi 3 orang saksi fakta mengetahui kasus pembunuhan dan tujuh anggota keluarga.

"Terkait dengan adanya ancaman sampai dengan hari ini ada beberapa dari mereka, tapi kami masih mendalami," kata Sri di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).

LPSK hanya menyebut  hasil penelaahan sementara baik para saksi fakta yang mengetahui kejadian dan anggota keluarga korban memiliki rasa takut terkait kasus itu.

Baca juga: LPSK Cium Kejanggalan Informasi yang Disampaikan Pemohon Perlindungan Terkait Kasus Kematian Vina

"Belum diberitahukan lebih detail ya (bentuk ancaman). Karena itu mungkin privasinya daripada mereka. Dua-duanya, saksi juga keluarga korban juga merasa ada rasa takut juga," tuturnya.

BERITA TERKAIT

 Sri juga menuturkan dari hasil penelaahan sementara juga terdapat sejumlah pemohon yang keterangannya tidak berkesesuaian terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky sehingga selain meminta keterangan secara langsung kepada masing-masing pemohon LPSK juga melakukan asesmen psikologis untuk memastikan keterangan diberikan benar.

"Persoalannya kemudian karena ini kasusnya cukup lama delapan tahun lalu, saksi maupun keluarga korban agak kesulitan mengingat. Jadi itu kenapa pendalaman masih dilakukan," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Saksi Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Ngaku Diancam, LPSK: Ada Rasa Takut

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas