Sidang Sengketa Pemilu 2024 di MK Selesai, PPP Dipastikan Gagal Masuk Parlemen
Hal itu dikarenakan tidak ada satu pun gugatan sengketa hasil Pileg DPR yang dimohonoan PPP yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan gagal lolos di Senayan pada Pileg 2024.
Hal itu dikarenakan tidak ada satu pun gugatan sengketa hasil Pileg DPR yang dimohonoan PPP yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, perolehan suara PPP tetap sesuai hasil rekapitulasi KPU yang telah disahkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.
Adapun hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara.
Jumlah tersebut setara dengan 3,87 persen suara sah nasional.
Baca juga: Daftar Lengkap 44 Gugatan Pileg 2024 yang Dikabulkan MK: Dari Dapil Aceh, Jakarta hingga Papua
Penelusuran Tribunnews.com, sebanyak 24 gugatan diajukan PPP ke MK. PPP menjadi partai yang paling banyak mendaftarkan gugatan sengketa Pileg pada Pemilu 2024.
Sebanyak 24 gugatan itu terdiri atas gugatan hasil pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Meski demikian, tak semua gugatan diteruskan MK ke sidang agenda pemeriksaan pembuktian.
Sebab pada tahap putusan dismissal, hanya ada 6 gugatan PPP yang diteruskan majelis hakim konstitusi ke sidang pembuktian.
Gugatan yang lolos yakni satu gugatan terkait hasil Pileg DPR dan 5 gugatan terkait hasil Pileg DPRD.
Dari sebanyak 6 gugatan tersebut, hanya 2 gugatan yang dinyatakan dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan 4 gugatan lainnya ditolak/tidak dapat diterima, termasuk, gugatan terkait hasil Pileg DPR.
Dalam gugatan terkait hasil Pileg DPR yang ditolak tersebut PPP mempersoalkan perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.
MK menyatakan gugatan itu tak dapat diterima dalam sidang putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Jumat (8/6/2024). Mahkamah berpendapat bahwa gugatan PPP tidak jelas/kabur.
Sehingga, PPP tidak dapat menambah kekurangan suara mereka untuk lolos ke parlemen.
Di mana PPP membutuhkan tambahan sebanyak 193.089 suara untuk dapat melampaui ambang batas parlemen.
Hasil ini menjadi sejarah bagi PPP, di mana partai berlambang Ka'bah itu gagal menembus DPR untuk pertama kalinya lantaran tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.