SYL Tak Tahu Soal Setor Rp 2 M ke Rekening Penampungan KPK, Akui Serahkan Rp 1,3 M ke Firli Bahuri
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyetor uang Rp 2 miliar ke rekening penampungan KPK dan serahkan duit ke eks Ketua KPK Firli Bahuri
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap fakta baru, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyetor uang Rp 2 miliar ke rekening penampungan KPK dan serahkan duit ke eks Ketua KPK Firli Bahuri Rp 1,3 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian yang menjerat dirinya, Senin (24/6/2024).
Terkait uang Rp 2 miliar yang disetor ke rekening penampungan KPK diungkap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang.
Meyer menyebut uang masuk ke rekening penampungan KPK sebesar Rp 2.018.000.000 untuk perkara Kementerian Pertanian (Kementan).
Uang dikirimkan dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024.
Meyer pun menunjukkan bukti pengiriman duit Rp 2 miliar tersebut yang berisi berisi catatan terkait perkara di Kementan.
Padahal, SYL diketahui berada di dalam tahanan.
"Ini ada di barang bukti nomor 1.002, kiriman uang dari rekening Bank Mandiri atas nama Syahrul Yasin Limpo tertanggal 2 Januari 2024," kata Meyer saat SYL jadi saksi mahkota dalam sidang.
Baca juga: KPK Cek Uang Rp2 Miliar Diduga dari SYL Masuk ke Rekening Penampung
Menyikapi hal tersebut SYL mengaku tidak mengetahui transaksi tersebut lantaran saat itu dirinya sudah berada di dalam tahanan.
SYL diketahui pertama kali ditahan KPK pada 13 Oktober 2023.
"Saya tidak tahu persis apakah memang ada rekening itu dan saya tidak pernah menyetorkan uang itu. Keluarga saya juga tidak pernah memberitahu tentang transaksi itu,” kata SYL dalam persidangan.
KPK pun saat ini sudah menyita barang bukti rekening tersebut.
Terpisah, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya bakal mengecek uang Rp2 miliar yang masuk ke rekening penampung KPK tersebut.
"Nanti kita akan cek Rp2 miliar dari siapa dan terkait dengan (apa). Jelas ini perkara-perkaranya karena rekening penampungan sih ada dibagi-dibagi, tiap perkara ada. Perkara SYL ada, di perkara ini jadi enggak satu," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 M dari SYL, Siap Ambil Langkah Hukum soal Kesaksian Palsu