Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan, SYL Genggam Seutas Tasbih di Tangannya

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani sidang tuntutan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan hari ini, Jumat (28/6/2024).

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan, SYL Genggam Seutas Tasbih di Tangannya
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Tasbih yang dibawa Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). 

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Masuk Ruang Sidang Jelang Pembacaan Tuntutan, Bekas SYL Lantang Ucapkan Takbir: Allahu Akbar!

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas