Minim Pengawasan Orangtua, Hampir Setengah Juta Anak di Indonesia Kecanduan Judi Online
Hampir setengah juta anak di Indonesia sudah kecanduan judi online. Usia anak bahkan masih 10 tahun atau kurang.
Editor: Erik S
via TribunJabar.id
Ilustrasi judi online - MAFIA judi online juga mulai membidik anak-anak SD sebagai pangsa pasar. Hampir setengah juta anak di Indonesia sudah kecanduan judi online.
"Sebab, episentrum judi online ada di sistem jaringan internet yang pengawasan dan pengendaliannya berada di bawah pemerintah," tegasnya.
Antisipasi lainnya adalah meningkatkan pengawasan sosial dari lembaga-lembaga yang ada di masyarakat, mulai dari keluarga, agama, otoritas kewilayahan (RT/RW), dan kelompok-kelompok sipil lainnya.
"Mereka harus aktif mengkampanyekan bahaya judi online," ujarnya.
KORBAN JUDI ONLINE
- 80 ribu penjudi berusia kurang dari 10 tahun
- 440 ribu penjudi berusia belasan tahun
- 520 ribu penjudi berusia 21-30 tahun
- 1,6 juta penjudi berusia 30-50 tahun
- 1,35 juta penjudi berusia di atas 50 tahun
Besar Transaksi
- Menengah-Bawah, Rp 10 ribu-Rp 100 ribu
- Menengah-Atas, Rp 100 ribu - Rp 40 miliar
(nandri prilatama/nappisah)
Berita Rekomendasi